SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentuan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang (developer) perumahan ke pemerintah. Pengesahan regulasi itu pada Senin , (27/4) melalui sidang paripurna.
Raperda PSU itu bertujuan menertibkan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan bersubsidi dan non-subsidi. Selain itu memastikan Pemkab memiliki dasar hukum mengelola dan mengembangkan PSU, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan menyediakan fasilitas publik yang layak.
Dalam regulasi itu, developer wajib memenuhi persyaratan yang termasuk dalam objek PSU meliputi jalan lingkungan yang layak, drainase sesuai ketentuan, air limbah, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Namun, kenyataannya masih banyak didapati pengembang yang mengabaikan pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Merespon hal tersebut, Bupati Kotim Halikinnor menyatakan kondisi itu tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Dirinya pun menekankan, setiap pembangunan perumahan wajib dilengkapi fasilitas dasar sejak awal.
“Perumahan berkembang sangat cepat, tapi fasilitasnya tidak selalu ikut terpenuhi. Ini yang harus kita tertibkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kualitas PSU Perumahan Bersubsidi Disorot DPRD Kotim
Menurut Halikinnor, PSU seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas sosial merupakan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hunian yang nyaman, aman, dan berkelanjutan.
Karena itu lanjutnya, Pemkab Kotim kini telah memiliki Perda tentang penyerahan PSU sebagai landasan hukum yang tegas untuk mengatur kewajiban pengembang. Dan perda itu kini sudah disahkan dan diundangkan sehingga harus dilaksanakan.
Ia menjelaskan, Perda tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Bupati yang mengatur lebih teknis. Mulai dari rencana tapak (site plan) hingga mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkab. Tujuannya agar fasilitas umum tersedia sejak awal dan pengelolaannya berkelanjutan.
Pemkab Kotim sebelumnya telah melakukan pendataan sejak 2022 dan mencatat ada 84 kawasan perumahan yang memiliki PSU. Namun, dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang telah menyerahkan fasilitasnya secara resmi.
Pada 2023 lanjut Halikinnor, Pemkab Kotim membentuk tim verifikasi penyerahan PSU. Hingga kini, baru 11 perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan dan masuk tahap pencatatan sebagai aset daerah.
Ia menilai, kondisi itu menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pesatnya pembangunan perumahan dengan kepatuhan pengembang dalam memenuhi kewajiban fasilitas umum.
Di sisi lain, kalangan DPRD Kotim juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat. Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Partai Golkar Abdul Kadir mengungkapkan, banyak warga sudah menempati komplek perumahan, tetapi fasilitasnya belum jelas statusnya.
“Warga tinggal, tapi jalan rusak, drainase tidak berfungsi, fasilitas sosial belum terkelola. Ini menimbulkan ketidakpastian,” sebutnya.
Menurut Abdul Kadir, keberadaan Perda PSU harus menjadi instrument tegas untuk menertibkan pengembang sekaligus melindungi masyarakat. Ia pun mendorong ada keterbukaan informasi mengenai status PSU, mekanisme pengaduan yang mudah, serta pelibatan masyarakat dalam proses verifikasi.
Dirinya juga menyoroti pentingnya pengaturan detail terkait pengambil-alihan PSU yang ditelantarkan pengembang, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk soal pembiayaan dan status aset.
Selain itu tambahnya, DPRD mendorong penguatan pengawasan melalui pembangunan database PSU terintegrasi serta penyusunan roadmap penyelesaian perumahan lama, yang belum menyerahkan fasilitas.
“Perda ini harus benar-benar dijalankan. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas, tapi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Abdul Kadir.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Kotim Fajriansyah, ketika menanggapi pengajuan raperda PSU tersebut menyatakan, pengajuan PSU itu bisa dilakukan walaupun proyek belum selesai atau lanjut ditahap berikutnya.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kotim Desak Pemkab Kotim segera Ajukan Raperda PSU Perumahan
Karena, PSU itu tanah sisa dengan syarat legalitas berupa akta perusahaan dan bukti proyek yang sudah selesai dan berapa unit yang sudah terjual dilampirkan," ujarnya kepada Radar Sampit.
Pria yang juga Direktur PT Silva Aryaga Prima ini menyatakan dirinya siap berkomitmen memenuhi syarat dalam pengajuan PSU. Namun diungkapkannya, proses permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak mudah.
“Kami harapkan instansi terkait hadir membantu memberikan kemudahan dalam alur prosesnya sampai PSU itu bisa diserahkan," tegasnya.
Fajri menambahkan, dari 20 pelaku usaha pengembang perumahan yang aktif di Kotim, sebagian PSUnya telah diserahkan ke Pemkab Kotim. Disebutkannya antara lain, Perumahan Tidar, Wengga Metropolitan dan Wengga Agung dan PT Citra Mandiri Dwi Pratama dengan nama Perumahan Citra Mandiri Residence yang lokasinya tersebar di wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Sedangkan, perumahan lainnya di Kotim masih kesulitan menyerahkan PSU.
"Kami sudah buka kawasan yang tadinya hutan jadi areal permukiman yang ramai, tapi dalam urusan penyerahan PSU proses yang dilalui tidak mudah. Masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU. Kami harapkan instansi terkait bisa mengakomodir secara kolektif, mempermudah dalam prosesnya dan mengarahkan apa saja syarat yang kurang dan harus dilengkapi, sampai PSU itu sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah ," pungkasnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama