PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kian mengkhawatirkan. Barang haram itu tidak hanya beredar di kawasan perkotaan, tetapi juga merambah hingga pelosok daerah.
Kondisi ini membuat Komisi III DPR RI memberi sorotan tajam terhadap maraknya peredaran narkoba di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai tersebut.
Sorotan keras itu disampaikan Ketua Tim Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto saat meninjau penanganan narkotika di Kalteng, Jumat (24/4).
Menurut mantan Wakapolda Kalteng dan Kapolda Kalsel itu, posisi geografis Kalteng membuat daerah ini rawan dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai jalur distribusi.
Baca Juga: Sempat Hilang di Kebun Sawit, Seorang Wanita Muda Ditemukan dalam Keadaan Linglung
“Kami juga memperhatikan persoalan narkotika di Kalteng. Daerah ini bukan hanya menjadi tempat narkotika dikonsumsi, tetapi juga menjadi jalur pelintasan dari Kalbar, Kaltim, Kalsel hingga ke seluruh Indonesia,” tegas Rikwanto.
Pernyataan Komisi III DPR RI itu menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika tidak ditangani secara serius, Kalimantan Tengah akan terus menjadi jalur empuk peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
Rikwanto mengakui, aparat penegak hukum telah mencatat sejumlah keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika. Namun, keberhasilan itu dinilai belum cukup karena jaringan peredaran narkoba masih terus bergerak dan bandar masih leluasa menjalankan aksinya.
“Beberapa keberhasilan sudah dicapai, namun peredaran masih ada. Ini harus menjadi perhatian serius. Komisi III menekankan, peredaran narkotika di Kalteng harus dihentikan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Ungkap 31 Hakim Terlibat Korupsi, Minta Integritas Lembaga Peradilan Ditingkatkan
Komisi III DPR RI pun meminta aparat bertindak lebih keras terhadap bandar dan jaringan pengedar yang menjadi aktor utama peredaran narkotika di Kalteng. Bandar harus diberantas tanpa kompromi karena menjadi pihak yang terus menjerat masyarakat ke dalam lingkaran narkoba.
Di sisi lain, pengguna narkoba dipandang sebagai korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata diproses secara pidana.
“Penindakan harus fokus pada bandar-bandar. Sementara pengguna adalah korban yang harus direhabilitasi. Jangan sampai mereka terus dijerat dan dimanfaatkan oleh pengedar,” papar Rikwanto.
Komisi III DPR RI mendorong pemerintah daerah di Kalteng memperkuat fasilitas rehabilitasi narkoba. Selama ini, layanan rehabilitasi masih bertumpu pada rumah sakit milik pemerintah daerah dan fasilitas Polri.
Baca Juga: Kapolres Kotim: Perkuat Layanan Responsif terhadap Aduan Warga
Rikwanto menegaskan, tanpa dukungan fasilitas rehabilitasi yang memadai, upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika akan sulit tercapai.
“Harus ada kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan rumah rehabilitasi khusus. Kalau tidak, pengguna akan terus kembali ke lingkaran peredaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto menegaskan perang terhadap narkoba dilakukan dengan pendekatan seimbang antara penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar dan langkah pencegahan serta rehabilitasi secara humanis.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas BNN, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Mada.
Baca Juga: Istri Gugat Cerai Gegara Suami Doyan Karaoke
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika di Kalteng, tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Diperlukan keterlibatan semua pihak agar provinsi ini tidak terus menjadi sasaran empuk jaringan narkoba lintas daerah.
“Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di Kalteng melalui strategi komprehensif, mencakup pencegahan, pemberantasan (penindakan tegas), dan rehabilitasi,” pungkas Mada Roostanto. (daq/gus)
Editor : Farid Mahliyannor