Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gugatan Praperadilan Profesor YL Ditolak. Penyidikan Dugaan Tipikor di Pascasarjana UPR Terus Berjalan

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 24 April 2026 | 20:52 WIB
Ilustrasi penyidikan aparat hukum atas dugaan tipikor di tubuh Pascasarjana UPR, yang masih berjalan. (AI)
Ilustrasi penyidikan aparat hukum atas dugaan tipikor di tubuh Pascasarjana UPR, yang masih berjalan. (AI)

PALANGKA RAYA – Upaya mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) seorang profesor inisial YL, untuk lepas dari status tersangka akhirnya kandas di meja hijau.

Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan praperadilan yang diajukan YL terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR senilai Rp 2,4 miliar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Jumat (24/4), dipimpin hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang. Dengan putusan tersebut, status tersangka YL tetap sah dan proses hukum berlanjut.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, YL menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai proses penetapan tersebut cacat prosedur, terutama terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut pihak pemohon tidak pernah disampaikan secara patut.

Namun, argumentasi itu tak mampu meyakinkan hakim. Pengadilan justru menilai proses penyidikan yang dilakukan masih dalam koridor hukum, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.

Dengan putusan ini, jalan YL untuk membatalkan status tersangka tertutup. Kini, mantan pejabat kampus tersebut harus bersiap menghadapi babak lanjutan dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Baca Juga: Profesor YL Terus Membela Diri. Melalui Kuasa Hukum, Kembali Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Tipikor di UPR

Kuasa hukum YL, Jeplin M. Sianturi, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, hakim menilai SPDP sebagai informasi publik, sehingga tidak wajib diberitahukan kepada pihak pemohon.

Padahal, menurut Jeplin, kliennya bukan sedang meminta informasi publik, melainkan memperjuangkan hak hukumnya sebagai pihak yang ditetapkan tersangka.

“Jadi lucu dan ini paling lucu, SPDP itu. Makanya saya tidak mengerti terkait rasio logis dari hakim,” ujarnya usai persidangan, baru-baru tadi.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut.Jeplin menilai, hasil persidangan justru memperlihatkan ironi dalam sistem penegakan hukum.“Pengadilan bukan tempat mencari keadilan,” ungkapnya.

Jeplin menegaskan, meski praperadilan ditolak, pihak YL belum menyerah. Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh berbagai langkah lanjutan dalam menghadapi proses pemeriksaan berikutnya.“Pokoknya segala upaya kita lakukan,” tandasnya. (daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#kuasa hukum #UPR Palangka Raya #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #praperadilan