PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua pelaku pencurian baterai litium pada tower BTS di wilayah Pangkalan Bun dan Kecamatan Kumai. Keduanya ditangkap setelah diketahui beraksi di enam lokasi sejak Februari hingga April 2026.
Kedua pelaku, Davi Hamdan Fadillah dan Suwaji, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di sejumlah titik di dua kecamatan tersebut. Aksi mereka meresahkan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di wilayah Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di tower BTS milik XL berkode KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Davi diketahui bekerja sebagai technical engineering yang bertugas melakukan perawatan dan perbaikan jaringan di sejumlah tower di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura melakukan pengecekan tower agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan dalih melakukan pengecekan. Mereka kemudian membuka boks rak baterai menggunakan obeng, lalu mengambil baterai litium dan mengangkutnya dengan kendaraan tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng warna hitam-oranye, dan kunci universal. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Kotawaringin Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno