Sengketa Tapal Batas Desa jadi Penghambat Program Cetak Sawah di Kotim

M. Akbar • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 12:40 WIB
RDP terkait penyelesaian tata batas wilayah antara Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Senin (20/4).  (Akbar/Radar Sampit)
RDP terkait penyelesaian tata batas wilayah antara Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Senin (20/4). (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Sengketa tapal batas antara Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berdampak pada gagalnya program cetak sawah dari pemerintah pusat. Persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD karena berpotensi menghambat program ketahanan pangan di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan permasalahan tata batas tersebut menyebabkan salah satu program strategis nasional tidak dapat dilaksanakan di wilayah yang bersengketa.

“Karena adanya persoalan tata batas ini, program cetak sawah dari pemerintah pusat tidak bisa berjalan. Ini sangat disayangkan,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/4).

Ia menjelaskan, Kalimantan Tengah sebelumnya diproyeksikan sebagai kawasan pengembangan food estate, sehingga program cetak sawah menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan.

Namun, konflik administratif antarwilayah membuat program tersebut batal di Desa Rawa Sari.

Dalam RDP tersebut, lanjut Angga, disepakati dua langkah penyelesaian. Pertama, kedua pihak diminta menempuh musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Kedua, jika tidak tercapai mufakat, maka pemerintah daerah akan menetapkan batas wilayah melalui peraturan bupati (perbup).

“Langkah awal melalui mediasi dan musyawarah. Kalau tidak ada kesepakatan, akan ditetapkan melalui perbup,” jelasnya.

Terkait program cetak sawah yang batal, ia menyebut masih ada peluang untuk diusulkan kembali, meski kemungkinan tidak lagi berada di lokasi yang sama.

“Pengusulan mungkin masih bisa, tapi kemungkinan tidak di lokasi tersebut. Di Pulau Hanaut ada desa lain yang tetap berjalan, hanya Rawa Sari yang batal,” katanya.

Angga juga mengungkapkan, sengketa batas wilayah berpotensi mengurangi luasan administrasi desa. Berdasarkan informasi yang diterima, Desa Rawa Sari bisa kehilangan sekitar 150 hektare dari total luas sekitar 650 hektare jika mengacu pada perbup.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan batas wilayah tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas lahan.

“Kalau tidak ada konflik di atas lahan, hak kepemilikan tetap milik yang bersangkutan. Hanya administrasinya yang menyesuaikan,” tegasnya.

Namun di lapangan, ditemukan adanya tumpang tindih data kepemilikan lahan antara kedua wilayah yang masih dalam proses mediasi.

Ia juga menyoroti dampak lain dari persoalan ini, yakni terhambatnya akses desa terhadap program pemerintah.

“Keluhan dari kepala desa karena mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan program akibat belum jelasnya tata batas,” ujarnya.

Untuk itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera menyosialisasikan penetapan batas wilayah secara menyeluruh kepada masyarakat serta mempertimbangkan aspek hak kepemilikan.

Angga menambahkan, persoalan serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain di Kotim, meski belum bersifat krusial. DPRD berharap sengketa tapal batas ini segera diselesaikan agar tidak lagi menghambat program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
sengketa tapal batas program cetak sawah sampit kotim kalteng