Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Seperti Ini Cara Main Bandar Arisan Bodong di Lamandau, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 14 April 2026 | 16:29 WIB
Kasat reskrim Lamandau AKP John Digul Manra
Kasat reskrim Lamandau AKP John Digul Manra

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Saat kondisi perekonomian semakin sulit, beberapa orang seringkali mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang dengan mudah dan cepat. Salah satunya penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong. 

Di Lamandau baru-baru ini sebanyak 46 orang menjadi korbannya. Total kerugiannya juga sangat fantastis, mencapai Rp 2,1 Miliar lebih. Bagaimana modusnya sehingga banyak korban tergiur?

Hasil pemeriksaan aparat kepolisian, ternyata tersangka mampu meyakinkan korban dengan menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim ingin segera dicairkan karena alasan butuh uang.

Baca Juga: Bandar Arisan Bodong di Lamandau Sudah jadi Tersangka, Seperti Ini Modus Operandinya

Korban kemudian diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat saat jatuh tempo.

"Misal ditawarkan harga Rp15 juta, nanti dijanjikan dapatnya Rp20 juta . Untuk membayarnya tersangka mencari korban lain, lalu uangnya diberikan kepada korban sebelumnya. Yang berhasil cair ini disuruh membuat testimoni untuk menjerat korban yang lain, sehongga banyak yang tergiur karena keuntungan besar," terangnya.

Namun lambat laun, korban semakin banyak dan saat jatuh tempo, tersangka tidak bisa membayar lagi. Arisan ini murni karangan tersangka sendiri atau fiktif," jelas AKP Jhon Digul Manra, kasat reskrim polres Lamandau. 

Rentang kerugian korban bervariasi, antara Rp2 juta hingga yang terbesar Rp310 juta per orang. 

Baca Juga: Skandal 8 Ton Pupuk Subsidi Terbongkar! DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan, Petani Terancam Dirugikan

Pihak kepolisian masih membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor guna mendalami cakupan perkara ini lebih lanjut.

Kepada penyidik, Ir mengaku uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menjalankan praktik "Gali lubang tutup lubang".

Uang dari korban baru digunakan untuk menutupi janji keuntungan kepada korban sebelumnya agar skemanya tetap berjalan.

Aksi ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski telah meraup uang dalam jumlah besar, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh uang tersebut habis diputar untuk menutupi skema arisan buatannya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Kasat.

Baca Juga: Pengikut Tembus Ribuan, Grup Remaja Penyimpang Seksual di Sampit Ini Bikin Resah Warga

Kasatreskrim menambahkan bahwa ini merupakan kasus kedua di Kabupaten Lamandau dengan modus serupa. 

Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang tidak masuk akal.

"Jangan mudah tertipu dengan penawaran arisan atau usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu cek kebenarannya sebelum menyerahkan uang," tutup AKP Jhon Digul. (mex)

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #arisan bodong #penipuan #nanga bulik #kalah