PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa, 7 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa, yakni H. Romy, Rusliansyah, dan Heppy, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Denny yang berperan sebagai konsultan dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714.274.042. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dody Heryanto menyatakan, proses persidangan masih berlangsung dan akan berlanjut hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pabrik tepung ikan tahun 2016 yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nurwinardi sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli dalam perkara ini. Upaya praperadilan yang diajukan para tersangka juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Adapun peran masing-masing terdakwa, yakni Rusliansyah selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan saat itu, Heppy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, H. Romy sebagai kontraktor proyek, dan Denny sebagai konsultan. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno