SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan bahwa pelaksanaan program plasma 20 persen bagi masyarakat harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan, Perusahaan Besar Kelapa Sawit (PBS) yang tidak kooperatif dalam pelaksanaan program ini berisiko dicabut izin usahanya.
Rimbun menjelaskan, meski sebagian PBS telah menunjukkan antusiasme dan keseriusan dalam merealisasikan program plasma, masih ada perusahaan yang belum memberikan respons optimal.
Baca Juga: RDP Plasma di DPRD Kotim Memanas, Staf Perusahaan Dikeluarkan, Enam PBS Absen
Kondisi ini terlihat saat beberapa perusahaan absen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, pengurus koperasi, pengurus Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas), dan pihak perusahaan.
“Setelah kami mendapatkan kepastian regulasi, perusahaan yang tidak hadir dalam RDP akan diundang kembali. Jika tetap absen atau tidak kooperatif, kami akan meminta kepala daerah memberikan rekomendasi untuk memberikan teguran atau sanksi administratif kepada PBS yang bersangkutan,” tegas Rimbun, Selasa (7/4).
Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan jenis izin perusahaan. Jika perusahaan masih berada pada tahap Izin Usaha Perkebunan (IUP), kewenangannya ada pada Bupati.
Apabila teguran dan peringatan tetap tidak diindahkan, pihaknya akan merekomendasikan Bupati untuk mencabut izin usaha perkebunan.
Baca Juga: Dikebiri Regulasi, Pemkab Kotim Tak Bisa Paksa Semua PBS Jalankan Plasma 20 Persen
Langkah DPRD ini juga terkait dengan surat Bupati Kotim tertanggal 9 September lalu, yang diterbitkan berdasarkan aspirasi masyarakat melalui pengurus koperasi.
Namun, Rimbun menilai beberapa poin dalam surat tersebut bertentangan dengan regulasi di empat kementerian, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Realisasi plasma kelapa sawit menyangkut banyak kementerian, sehingga ada ketidaksinkronan aturan di lapangan. Karena itu, DPRD bersama aparatur pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, pengurus koperasi, dan Amplas sepakat melakukan koordinasi ke tingkat provinsi, yakni Dinas Kehutanan dan Kantor Wilayah ATR/BPN,” jelas Rimbun.
Jika hasil koordinasi di tingkat provinsi belum menuntaskan regulasi, pihaknya akan melanjutkan konsultasi ke kementerian terkait atau direktorat jenderal masing-masing kementerian.
"Upaya ini kami lakukan untuk memastikan program plasma 20 persen terlaksana sesuai aturan, sekaligus melindungi hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi plasma," tutup Rimbun. (ktr-2/sla)
Editor : Slamet Harmoko