Inilah Tiga Langkah DPRD Terkait Kewajiban Plasma 20 Persen PBS di Kotawaringin Timur

M. Akbar • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 07:18 WIB
Ilustrasi TBS Hasil panen di perkebuna sawit (net)
Ilustrasi TBS Hasil panen di perkebuna sawit (net)

 SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan tiga langkah strategis terkait pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen oleh perusahaan besar swasta (PBS). Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Senin (6/4).

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya mendorong percepatan realisasi kewajiban plasma bagi masyarakat di wilayah perkebunan.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang disepakati adalah memperkuat koordinasi dalam penyelesaian kewajiban plasma melalui sinergi berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Dikebiri Regulasi, Pemkab Kotim Tak Bisa Paksa Semua PBS Jalankan Plasma 20 Persen

Koordinasi tersebut melibatkan perusahaan besar swasta, aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, serta kelembagaan masyarakat seperti pengurus koperasi dan organisasi masyarakat yang menjadi penerima manfaat program plasma.

“Koordinasi ini penting agar semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersama-sama mencari solusi dalam penyelesaian kewajiban plasma 20 persen,” kata Rimbun.

Langkah kedua, lanjut Rimbun, adalah penegasan regulasi serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar pelaksanaan plasma dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk mempertegas interpretasi dan implementasi regulasi terkait kewajiban plasma 20 persen, termasuk mekanisme pengawasan serta evaluasi yang dapat dilakukan secara terukur.

Baca Juga: RDP Plasma di DPRD Kotim Memanas, Staf Perusahaan Dikeluarkan, Enam PBS Absen

“Penegasan regulasi ini penting agar hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi dan tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Sementara langkah ketiga adalah melakukan koordinasi dan konsultasi lintas sektor di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.

DPRD Kotim, kata dia, akan menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah instansi teknis di tingkat provinsi yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Instansi yang akan dikunjungi antara lain Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta ATR/BPN pusat.

Baca Juga: Legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya Ternyata Berlaku Hingga 2031, Pihak Luar Tak Berhak Kelola Areal Izin

“Oleh karena itu, kita sepakat menjadwalkan koordinasi tersebut pada bulan ini agar kita mendapatkan informasi dan kejelasan terkait regulasi serta aturan yang berlaku,” ungkap Rimbun.

Ia menegaskan, apabila dalam koordinasi dengan pemerintah provinsi belum diperoleh kejelasan yang tegas terkait pelaksanaan kewajiban plasma, maka DPRD Kotim akan melanjutkan konsultasi ke kementerian di tingkat pusat.

“Kita berharap melalui langkah ini dapat diperoleh kejelasan regulasi sehingga pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat benar-benar dapat terealisasi,” pungkasnya.  (ktr-2/sla)

Editor : Slamet Harmoko
Tiga Langkah pbs kotim Plasma Sawit Plasma 20 Persen