SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pemerintah desa (Pemdes) dan manajemen perusahaan besar swasta (PBS) sawit pada Senin mendatang 6 April 2026.
Agenda tersebut difokuskan untuk membahas sekaligus menuntaskan persoalan tuntutan kebun plasma sawit 20 persen dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PBS, yang hingga kini dinilai masih menjadi masalah klasik.
Rimbun menekankan, kehadiran PBS dalam forum tersebut menjadi hal wajib dan tidak bisa diabaikan. Pasalnya, selama ini penyelesaian persoalan plasma kerap terhambat karena tidak lengkapnya pihak yang terlibat, terutama dari unsur perusahaan.
“Kita ingin semua pihak hadir, terutama PBS. Ini penting untuk menyelesaikan persoalan klasik yang selama ini belum pernah benar-benar tuntas,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Plasma 20 Persen, Pemkab Kotim Buka Ruang Kesepakatan PBS dan Warga
Menurutnya, pelaksanaan plasma sawit 20 persen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian hingga memicu keluhan warga sekitar.
Ia menilai, persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kotim. Isu plasma kerap menjadi pemicu tuntutan dalam demonstrasi yang sering berulang.
“Kalau kewajiban plasma ini dijalankan dengan baik dan transparan, ke depan tidak ada lagi tuntutan atau aksi yang selalu muncul dan menjadi kejadian menonjol di kamtibmas Kotim,” pungkas Rimbun.
Ia menambahkan, DPRD berharap, melalui pertemuan tersebut dapat terbangun komitmen bersama antara pemerintah desa dan PBS, sehingga persoalan plasma tidak lagi berlarut dan keinginan masyarakat itu dapat terpenuhi secara adil.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama