PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) memanas. Kasus yang menjerat Prof YL dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,4 Miliar kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (30/3). Hakim tunggal Ni Made Kushandari memimpin jalannya persidangan. Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya hadir sebagai termohon, sementara kubu Prof YL diwakili tim kuasa hukum.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, melontarkan kritik keras terhadap langkah penyidik. Ia menegaskan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan belasan dokumen yang kini dijadikan barang bukti oleh kejaksaan.
“Intinya kami minta hakim menyatakan penyitaan itu tidak sah,” tegas Jeplin.
Menurut dia, ada sekitar 15 boks dokumen yang disita penyidik. Namun, proses pengambilannya dinilai cacat prosedur karena tidak disertai berita acara penyitaan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius dalam proses hukum.
“Kalau tidak ada berita acara, itu bisa dianggap seperti mengambil tanpa hak. Jangan sampai ini justru disebut ‘maling dokumen’. Makanya kami uji di praperadilan ini,” sebutnya.
Tak berhenti di situ, Jeplin juga menilai penyitaan yang diduga tidak sah itu berimplikasi fatal. Ia menyebut, jika dasar penyitaan cacat hukum, maka seluruh barang bukti menjadi tidak valid dan perkara berpotensi gugur.
“Kami minta dokumen itu dikembalikan. Karena kalau cara mendapatkannya saja sudah melanggar hukum, tidak bisa dijadikan alat bukti,” tegasnya.
Pihaknya bahkan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat penetapan tersangka terhadap kliennya.
Baca Juga: Tersangka Tipikor di UPR Diperiksa 9 Jam, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan
“Kami sedang kaji juga soal penetapan tersangka. Bisa saja kami lanjutkan ke praperadilan berikutnya,” imbuhnya.
Lebih jauh, Jeplin menyakinkan YL jadi korban kriminalisasi. Sebab dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar yang disebut-sebut dalam kasus ini.
“Kerugian itu dihitung oleh siapa? Audit dari lembaga mana? Tersangka tidak pernah diberi tahu. Padahal itu hak tersangka,” tegas Jeplin.
Ia bahkan menyebut, indikasi ketidakjelasan itu semakin menguatkan dugaan bahwa proses hukum terhadap YL tidak berjalan secara objektif.“Kami yakin ini bentuk kriminalisasi,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pra pradilan itu, tim Kejari masih belum memberikan tanggapan resmi. Tim hanya menyampaikan, bahwa tanggapan kejari akan disampaikan kasi intel.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama