PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Sungai Rengas, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat.
THM tersebut merupakan salah satu tempat karaoke yang bukan saja memperjualbelikan minuman keras tetapi juga diduga menyediakan jasa plus-plus bagi pengunjung.
Diketahui wisma yang dikelola oleh muncikari berinisial M merupakan satu dari banyak THM yang di miliki oleh seorang pria berinisial R.
Sebelumnya, Satpol PP Kobar juga melakukan operasi yustisi dan menyasar THM di Kecamatan Pangkalan Banteng dengan barang bukti ratusan botol miras lokal dan import dari salah seorang muncikari berinisial P dan sudah diajukan ke sidang tipiring dengan denda uang puluhan juta rupiah.
Informasi dihimpun, minuman keras berbagai merk tersebut di pasok dari bandar miras di Kota Palangka Raya.
Kasatpol PP Kobar Syahruni mengungkapkan, dalam operasi yustisi tersebut, Satpol PP Kobar berhasil mengamankan sebanyak 215 botol minuman keras berbagai merk.
"Keluhan masyarakat terhadap aktifitas di THM di Pangkalan Banteng sudah meresahkan, terutama peredaran minuman keras dan kami tindaklanjuti sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Berakohol," tegasnya, Rabu 1 April 2026.
Disebutkannya, ratusan botol minuman keras yang berhasil diamankan terdiri dari guinness bir hitam sebanyak 12 botol, anggur merah cap orang tua sebanyak 60 botol, joker hijau sebanyak 27 botol, qito avici 14 botol, vibe 6 botol, captain imorgen 10 botol, Kawa-Kawa 26 botol, atlas 18 botol, bir bintang dalam kemasan kaleng 28 kaleng, dan Guinness bir hitam 24 kaleng.
Lanjut dia, saat ini ratusan botol minuman keras tersebut telah diamankan oleh personel Satpol PP Kobar dan dibawa ke kantor Satpol PP. Bukan hanya barang bukti, tersangka M juga dibawa untuk diminta keterangan dan akan diajukan ke sidang tipiring.
"Untuk penanggung jawab karaoke dan barang bukti dibawa ke kantor satpol PP kabupaten Kotawaringin Barat untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya. (tyo/sla)