SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Lemahnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai sorotan.
Aktivis menilai aparat penegak hukum masih belum maksimal karena cenderung hanya menangkap pelaku di lapangan tanpa menyasar aset dan jaringan di baliknya.
Sekretaris Aksi Masyarakat Anti Narkoba (Sikat Narkoba) Kotim, Joni Abdi, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika masih terfokus pada pelaku, sementara aspek aliran dana dan jaringan belum disentuh secara menyeluruh.
“Penegakan hukum kita masih setengah jalan. Pelaku ditangkap, tapi uangnya dibiarkan. Selama asetnya tidak disentuh, jaringan narkoba akan terus hidup,” tegas Joni, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai, pendekatan melalui TPPU seharusnya menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan, jaringan dinilai akan kehilangan sumber kekuatan finansialnya.
Namun, penerapan pasal tersebut di Kotim masih tergolong minim. Berdasarkan catatan Radar Sampit, dalam beberapa tahun terakhir hanya sedikit kasus narkotika yang dijerat dengan TPPU.
Salah satu kasus yang pernah menggunakan pendekatan tersebut terjadi pada 2021, saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap kepemilikan 3 kilogram sabu oleh Seniman Merdeka. Kasus itu berujung pada vonis enam tahun penjara.
Sementara itu, kasus terbaru yang kini menjadi perhatian adalah perkara Said Muhammad Aulia. Selain didakwa memiliki sabu hampir setengah kilogram, terdakwa juga dijerat dengan pasal TPPU dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Meski demikian, Joni menilai satu atau dua kasus belum cukup untuk menunjukkan keseriusan dalam membongkar jaringan narkoba secara menyeluruh.
“Kalau hanya berhenti pada penangkapan, itu tidak akan pernah memutus jaringan. Yang harus disasar adalah aliran uangnya. Siapa yang menikmati dan ke mana uang itu mengalir, itu yang sering tidak disentuh,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih optimal dalam menerapkan pasal TPPU, sehingga upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mampu melemahkan jaringan secara sistematis. (ang)
Editor : Slamet Harmoko