SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas.
“Saya sangat mendukung aturan dari Menteri Komunikasi dan Digital ini. Baik sebagai Wakil Bupati maupun sebagai orang tua yang memiliki anak di bawah umur, saya ingin memastikan anak-anak kita dapat menggunakan teknologi dengan bijak dan aman,” kata Irawati di Sampit, Minggu.
Dukungan ia sampaikan menyusul diberlakukannya PP Tunas dan turunannya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Peraturan ni bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi akses ke media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Irawati pun menjelaskan, alasannya mendukung regulasi tersebut karena dinilai sangat mendesak mengingat tingginya risiko paparan konten negatif yang dapat merusak perkembangan mental dan karakter anak-anak di bawah umur.
Ia menyoroti kerentanan anak-anak terhadap platform media sosial seperti TikTok, Facebook dan Instagram yang seringkali menyuguhkan konten visual yang tidak layak konsumsi anak.
“Media sosial bagi anak ibarat jalan raya padat, berbahaya jika dilepas tanpa pengawasan, namun bermanfaat jika anak siap. Ibarat belajar sepeda, mereka perlu pendampingan untuk menghindari risiko cyberbullying, kecanduan dan gangguan perkembangan,” tuturnya.
Selain media sosial, Irawati memberikan perhatian khusus pada platform permainan daring seperti Roblox yang menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan paham yang menyimpang.
Hal ini ia sampaikan berdasarkan pengalaman di Kotim belum lama ini. Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan temuan adanya dua pelajar SMA di Kotim yang terpapar paham kekerasan atau ekstremisme yang bermula dari permainan Roblox.
“Kita ketahui kemarin ada anak kita yang terpapar paham kekerasan melalui game. Ada oknum yang menyalahgunakan media tersebut untuk mempengaruhi anak dengan paham kekerasan,” ungkapnya.
Bahkan, ia melanjutkan, di salah satu daerah di Indonesia pada akhir 2025 sempat heboh kasus anak di bawah umur yang tega membunuh ibu kandung hanya karena game online miliknya dihapus. Fakta ini kembali menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, gadget bisa menjadi sumber petaka.
Dengan adanya beberapa kasus melibatkan anak di bawah umur, menurutnya sudah saatnya dan penting bagi platform digital menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) yang ketat untuk menyaring konten berbahaya secara otomatis.
“Kehadiran PP Tunas ini juga sejalan dengan apa yang kami harapkan di Kotim. Sebelumnya, saya juga pernah mengusulkan kepada Bupati agar mengeluarkan aturan untuk pembatasan anak dan Bupati sangat setuju dengan usulan tersebut,” lanjutnya.
Ia menyebut, kehadiran PP Tunas ini selaras dengan langkah proaktif Pemkab Kotim melalui Dinas Pendidikan yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026 yang mengatur pembatasan gadget pada anak di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan belajar, mengingat beberapa guru masih mewajibkan penggunaan gawai untuk mencari materi soal atau mengakses laman pendidikan tertentu.
Kendati demikian, Irawati menekankan bahwa benteng utama perlindungan anak berada di tangan orang tua melalui disiplin penggunaan gawai.
Orang nomor dua di Kotim ini pun menceritakan pengalamannya sebagai orang tua yang telah menerapkan disiplin tinggi kepada anaknya dengan membatasi penggunaan gadget maksimal hingga pukul 21.00 WIB setiap harinya.
Disamping itu, ia juga memanfaatkan aplikasi kontrol yang menghubungkan gadget miliknya dengan anaknya, sehingga semua kegiatan sang anak di gadget tersebut bisa dipantau dan ia juga bisa mematikan gadget tersebut dari jarak jauh ketika waktunya tiba.
“Alhamdulillah, kalau gadget anak saya sudah dipasang fitur kontrol orang tua. Jadi dia tidak bisa membuka tontonan atau konten yang dilarang untuk anak di bawah umur,” ujarnya.
Pengawasan mandiri seperti ini sangat bermanfaat untuk mencegah anak mengalami tantrum akibat ketergantungan berlebih pada gadget.
Selain itu, ia juga menyarankan para orang tua untuk memberikan aktivitas alternatif seperti les mengaji atau matematika guna mengurangi durasi interaksi anak dengan gadget.
Irawati menyadari, ini tantangan berat bagi orang tua yang memiliki keterbatasan waktu bersama anak karena pekerjaan, sehingga sinergi dengan sekolah maupun pihak lainnya sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat.
Peran guru di sekolah juga dianggap vital, mengingat masih adanya kebijakan membawa gawai untuk kebutuhan belajar yang memerlukan koordinasi intensif antara pihak sekolah dan wali murid.
“Kami ingin masyarakat bekerjasama dengan pemerintah dalam membimbing anak-anak kita agar tercipta penggunaan gawai yang sehat, aman dan bermanfaat bagi masa depan mereka,” pungkasnya. (*)
Editor : Slamet Harmoko