Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sempat Ngaku Teman Polisi, Pengusaha Kafe Ditetapkan jadi Tersangka Pelaku Penganiayaan

Koko Sulistyo • Selasa, 17 Maret 2026 | 18:00 WIB
 
Kuasa hukum korban menunjukkan surat penetapan tersangka pelaku penganiayaan pedagang sayur di Law Office Yustiazis F.B. Sihombing & Partner di Translik Pasir Panjang, Senin (16/3).(tyo/radarsampit)
Kuasa hukum korban menunjukkan surat penetapan tersangka pelaku penganiayaan pedagang sayur di Law Office Yustiazis F.B. Sihombing & Partner di Translik Pasir Panjang, Senin (16/3).(tyo/radarsampit)
PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Penyidik Polres Kotawaringin Barat menetapkan pengusaha cafe berinisial ZM sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap pedagang masakan sayur Ardiansyah pada 7 Maret 2026 lalu.
 
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat Polres Kobar Nomor B/443/RES.1.6/2026/Satreskrim, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan terhadap Ardiansyah, pedagang sayur “Mama Andre” di Jalan Bhayangkara, Pangkalan Bun.
 
Kuasa hukum korban, Yustiazis F.B. Sihombing mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan pelaku, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
“Kami apresiasi hal ini. Prosesnya memang cukup panjang hampir satu minggu. Setelah ditetapkan tersangka, kami akan terus memantau prosesnya dan meminta penyidik melakukan penangkapan atau penahanan,” ujarnya.
 
Menurutnya, secara ideal setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, langkah selanjutnya adalah penangkapan maupun penahanan guna memperlancar proses hukum yang berjalan.
 
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya memang belum menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik terkait penahanan tersangka, namun dalam waktu dekat hal tersebut akan segera diajukan.
 
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu dijelaskan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dilaporkan oleh korban.
 
Proses penyelidikan yang dilakukan antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, mendatangi tempat kejadian perkara, serta pelaksanaan gelar perkara.
 
Pada Sabtu 14 Maret 2026 ZM diperiksa, kemudian Minggu 15 Maret 2026  gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan terlapor berinisial ZM sebagai tersangka terhitung sejak 16 Maret 2026.
 
Surat tersebut juga ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Kobar serta ditembuskan kepada pihak Kejaksaan.
 
Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menekankan bahwa perkara ini tidak akan diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice.
 
“Dalam perkara ini tidak ada restorative justice atau berdamai. Perkara ini menyangkut kemanusiaan dan kami ingin membantu Pak Ardiansyah mendapatkan keadilan,” tegasnya.
 
Selain itu, pihaknya juga berharap penyidik dapat lebih jeli dalam menerapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka, termasuk kemungkinan adanya unsur pemberatan.
 
Saat ini tersangka dijerat Pasal 466 terkait penganiayaan berat. Namun pihak kuasa hukum menilai masih terdapat pasal lain yang seharusnya dapat diterapkan, yakni Pasal 469 mengenai penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan.
 
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan karena terdapat jeda waktu sebelum kejadian pemukulan terhadap korban.
 
“Secara logika ada unsur perencanaan. Ada jeda waktu, tersangka pulang, mengambil senjata, lalu menggiring korban ke belakang rumah,” katanya.
 
Pihaknya berharap penyidik maupun jaksa dapat mempertimbangkan penerapan kedua pasal tersebut dalam proses hukum selanjutnya. (tyo/sla)
 
 
 
Editor : Slamet Harmoko
#kafe #Pedagang sayur #penganiayaan #Pemilik #Pangkalan Bun