JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan praktik pemerasan tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Asep mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekda Cilacap untuk mengumpulkan sejumlah uang yang akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko Danardono bersama tiga pejabat lain di lingkungan Pemkab Cilacap, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso, membahas kebutuhan dana yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” ujar Asep.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor dana berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang masuk bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah.
Besaran setoran tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. Jika suatu perangkat daerah tidak mampu memenuhi target setoran, mereka diminta melapor untuk kemudian dilakukan penyesuaian jumlah yang harus dibayarkan.
Selain itu, Sekda Cilacap juga disebut memerintahkan para asisten untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) agar dana tersebut terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026.
Bagi perangkat daerah yang belum menyetor, mereka akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah kerja masing-masing dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah diketahui telah menyetorkan uang yang diminta. Dana tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dengan total mencapai Rp610 juta.
Uang setoran tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sekda Cilacap.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai Rp610 juta. Uang tersebut ditemukan di dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan diduga akan digunakan sebagai THR untuk pihak eksternal.
“Dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” jelas Asep.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko