Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ketua KORMI Kotim akan Polisikan Konten Kreator Sampit, Ternyata Ini jadi Pemicunya

Rado. • Jumat, 13 Maret 2026 | 12:50 WIB

Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua KORMI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap seorang konten kreator lokal yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya melalui konten di media sosial.

Langkah tersebut diambil setelah beredarnya sebuah konten yang dianggap menggiring opini publik seolah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum, padahal hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

“Dalam hukum itu sangat jelas, kita belum berproses secara hukum. Belum ada putusan inkrah ataupun kepastian hukum yang sifatnya final yang menyatakan kita bersalah,” ujar Gahara.

Menurutnya, dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gahara juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak hanya terjadi pada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), tetapi juga terhadap berbagai lembaga penerima hibah lainnya dari Pemerintah Kabupaten Kotim.

“Di Kabupaten Kotim seperti kita ketahui bersama, hampir semua penerima dana hibah dari pemerintah daerah diperiksa oleh kejaksaan, termasuk KORMI,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana hibah yang diterima KORMI setiap tahun relatif kecil, yakni sekitar Rp250 juta, dan seluruh penggunaannya telah dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini mencuat setelah muncul konten dari salah satu akun lokal bernama SampitGo yang memuat judul yang dinilai menyerang dirinya secara pribadi, yakni “Dana Hibah KORMI Kotim: Tiga Orang Sudah ‘Bernyanyi’ di Kejari, Gahara Bakal Menyusul Ahyar Umar ke Balik Jeruji?”

Menurut Gahara, judul tersebut merupakan tudingan serius yang tidak memiliki dasar yang jelas serta berpotensi menggiring opini negatif di tengah masyarakat.

Ia menegaskan akan melaporkan pemilik akun tersebut agar persoalan ini dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kebenarannya dapat diuji secara objektif.

“Supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat, biarlah nanti proses hukum yang menilai,” tegasnya. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#Kormi Kotim #Gahara #kalteng