Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dramatis! KPK Kejar Motor hingga Mobil saat OTT Bupati Rejang Lebong

Slamet Harmoko • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:07 WIB

Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proses dramatis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik bahkan sempat melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tim di lapangan, penyidik telah mengikuti pergerakan para pihak yang diduga terkait perkara tersebut sejak awal.

Salah satu yang dibuntuti adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo (HEP).

Saat itu, HEP berboncengan sepeda motor dengan stafnya, Santri Ghozali (SAG), yang merupakan aparatur sipil negara di dinas tersebut.

“Tim terus mengikuti para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, di antaranya HEP yang saat itu dibonceng oleh SAG. Tim menduga HEP membawa ransel berisi uang yang merupakan bagian dari suap ijon proyek dalam perkara ini,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).

Dalam proses pembuntutan tersebut, para pihak sempat berusaha mengelabui tim KPK dengan memasuki beberapa jalan kecil atau gang.

“Pihak-pihak ini sempat masuk ke beberapa jalan kecil atau gang dan tim sempat kehilangan jejak. Namun kemudian tim kembali menemukan yang bersangkutan, di mana HEP berganti kendaraan dan menggunakan mobil,” jelas Budi.

Tim KPK kemudian terus mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan HEP bersama sejumlah pihak lain saat mereka sedang berbuka puasa di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp310 juta yang diduga bagian dari praktik suap.

“Saat mengamankan Kadis PUPR-PKP ini, tim juga menyita uang sejumlah Rp310 juta sekitar pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Tak hanya itu, tim KPK juga melakukan pengejaran terhadap Irsyad Satria Budiman (IRS), pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana. Pengejaran berlangsung cukup dramatis hingga terjadi aksi kejar-kejaran kendaraan.

“Tim masih terus melakukan pengejaran hingga sekitar pukul 23.30 WIB. Sempat terjadi kejar-kejaran mobil dan akhirnya IRS berhasil diamankan di wilayah Bengkulu,” ungkap Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 13 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah itu, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon fee proyek di Dinas PUPR-PKP Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan total nilai sekitar Rp980 juta.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala melalui CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta atau sekitar 3,4 persen dari proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar melalui Harry Eko Purnomo.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Ghozali.

Masih pada tanggal yang sama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi menyerahkan Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian.

Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #kpk #ott bupati rejang lebong