Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Kotim Ingatkan Perusahaan Jangan Telat Bayar THR

M. Akbar • Kamis, 12 Maret 2026 | 08:50 WIB

ilustrasi THR/Jawa Pos
ilustrasi THR/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol, mengingatkan seluruh perusahaan di daerah tersebut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.

Pembayaran THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

“Kami mengingatkan, terutama perusahaan besar, agar pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Dengan demikian, karyawan bisa mengatur perjalanan mudik dengan lebih leluasa,” ujar SP Lumban Gaol, Rabu (11/3).

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar kewajiban perusahaan terhadap pekerja benar-benar dipenuhi.

Menurutnya, apabila ditemukan perusahaan yang berpotensi mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas.

“Karyawan yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR diimbau melapor ke Dinas Ketenagakerjaan agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan, Gatut Setyo Utomo, mengatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran THR adalah 13 Maret 2026,” tegas Gatut.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Kotim akan melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke sejumlah perusahaan.

Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keterlambatan maupun pelanggaran dalam pembayaran THR kepada para pekerja.

“Kami akan turun ke lapangan melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran serius, akan dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” pungkasnya. (ktr-2)

 
 
 
Editor : Slamet Harmoko
#perusahaan #sampit #thr #kotim