SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyiapkan anggaran sekitar Rp35,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah.
THR tersebut direncanakan mulai disalurkan pada 16 Maret 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Muhammad Saleh melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Rachmadan menjelaskan, pembayaran THR bagi aparatur ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga akan diatur melalui peraturan bupati yang saat ini masih dalam proses penyusunan sebagai dasar teknis penyaluran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun 2026.
“Untuk pelaksanaannya nanti berpedpman pada peraturan bupati yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari APBD. Saat ini Perbup tersebut masih dalam proses,” kata Rachmadan, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebutkan, penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, pimpinan da n anggota DPRD Kotim juga termasuk dalam daftar penerima.
Dasar perhitungan THR menggunakan besaran gaji yang diterima aparatur pada Februari 2026.
Secara keseluruhan, jumlah aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan menerima THR mencapai 9.331 orang.
Dengan total penerima tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,6 miliar untuk memastikan pembayaran THR dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah berharap penyaluran THR ini tidak hqnya membantu aparatur memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di daerah. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor