SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan aturan terkait pembatasan penggunaan ponsel atau smartphone bagi siswa di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran bupati yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kotim.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta meningkatkan disiplin dan prestasi siswa di sekolah.
“Pengaturan ini dilakukan agar penggunaan smartphone di sekolah bisa lebih terkontrol, sehingga siswa dapat lebih fokus dalam mengikuti proses pembelajaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui surat edaran tersebut sekolah diminta menyusun aturan terkait penggunaan smartphone oleh siswa selama berada di lingkungan sekolah. Penggunaan ponsel diharapkan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya, perkembangan teknologi memang tidak bisa dihindari. Namun penggunaan smartphone yang tidak terkontrol juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi siswa.
Karena itu, pihak sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital oleh siswa serta mengarahkan pemanfaatannya secara bijak dan bertanggung jawab.
“Pada dasarnya bukan melarang sepenuhnya penggunaan smartphone, tetapi mengatur agar penggunaannya tidak mengganggu kegiatan belajar di sekolah,” jelasnya.
Irfansyah menambahkan, smartphone tetap dapat digunakan apabila memang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran yang dipandu oleh guru.
Selain itu, sekolah juga diminta melibatkan guru, tenaga kependidikan, serta komite sekolah dalam menerapkan aturan tersebut agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam belajar, meningkatkan prestasi, serta terhindar dari dampak negatif penggunaan teknologi secara berlebihan. (oes)
Editor : Slamet Harmoko