SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perjuangan masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan hak kebun plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan sawit dinilai masih jauh dari kata selesai.
Dalam audiensi bersama DPRD Kotim, perwakilan koperasi dari Kecamatan Cempaga, Jeki, mengungkapkan bahwa perjuangan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian yang jelas.
Menurut Jeki, masyarakat dan koperasi telah berkali-kali mengikuti berbagai forum pertemuan hingga rapat dengar pendapat (RDP). Namun hingga kini, hasil yang diharapkan masyarakat belum juga terealisasi.
“Di Kecamatan Cempaga ada beberapa koperasi. Perjalanan kami sudah bertahun-tahun memperjuangkan plasma ini. Kalau terus RDP, kami khawatir hanya menguras energi, tapi hasilnya tetap segitu-gitu saja,” ujar Jeki dalam forum audiensi tersebut.
Ia menilai, persoalan plasma tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan di tingkat provinsi.
Bahkan, ia mengaku pernah mendengar langsung pernyataan dari pejabat di Dinas Perkebunan yang menggambarkan kuatnya pengaruh perusahaan dalam persoalan tersebut.
“Saya pernah bertemu dengan pihak Disbun. Dia mengatakan kepada saya, ‘Pak, kalian tidak bisa mendapatkan plasma itu. Karena telinga saya itu perusahaan, telinga kanan saya gubernur’. Bapak-bapak tentu bisa memahami maksud dari ucapan itu,” ungkapnya.
Selain itu, Jeki juga menyinggung adanya dugaan perusahaan yang mengubah skema usaha untuk menghindari kewajiban penyediaan plasma.
“Waktu kami ke Palangka Raya bertemu Disbun provinsi, kami mendapatkan informasi bahwa perusahaan ini masuk lewat belakang. Aturan yang seharusnya berlaku akhirnya berubah, dari perkebunan menjadi usaha peternakan ayam, sapi, dan sebagainya,” katanya.
Melihat panjangnya proses yang telah dilalui, ia berharap DPRD Kotim dapat mengambil langkah yang lebih konkret dengan mendorong penyelesaian persoalan ini hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat.
“Kalau memang kuncinya di provinsi, sebaiknya Dewan bersama pemerintah daerah dan koperasi langsung datang ke sana, atau Disbun provinsi dipanggil ke sini. Supaya perjuangan kami tidak terus berputar tanpa ujung,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat bersikap lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, tanpa langkah tegas dari pemerintah, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak plasma akan terus berlarut-larut.(ang)
Editor : Slamet Harmoko