Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Akibat Tak Jelasnya Penanganan, Warga dan Pemdes Akhirnya Lepas Buaya Ujung Pandaran ke Sungai Bengamat

Usay Nor Rahmad • Rabu, 4 Maret 2026 | 12:43 WIB


Buaya yang sebelumnya terjaring jala nelayan dan terikat berhari-hari akhirnya dilepas oleh warga ke Sungai Bengamat, Selasa malam (3/3/2026).
Buaya yang sebelumnya terjaring jala nelayan dan terikat berhari-hari akhirnya dilepas oleh warga ke Sungai Bengamat, Selasa malam (3/3/2026).

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Ketidakjelasan petunjuk teknis penanganan satwa liar membuat warga dan pemerintah desa mengambil langkah mandiri.

Seekor buaya yang sempat terikat di kawasan Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampitg akhirnya dilepasliarkan ke Sungai Bengamat, Selasa malam (3/3/2026).

Pelepasan dilakukan berdasarkan kesepakatan warga dan pemerintah Desa Ujung Pandaran, menyusul belum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penanganan buaya yang terjerat jaring nelayan.

Kepala Desa Ujung Pandaran Taufik, mengatakan buaya tersebut dilepas sekitar enam kilometer dari permukiman warga. Sungai Bengamat dipilih karena dinilai sebagai habitat alaminya dan jauh dari aktivitas masyarakat.

“Kami sepakat melepas buaya itu ke Sungai Bengamat. Lokasinya jauh dari permukiman dan memang habitatnya. Keputusan ini diambil demi keselamatan warga,” ujar Taufik, Rabu (4/3).

Menurut Taufik, sebelum dilepas pihaknya sempat mengira buaya tersebut sudah mati. Jika kondisinya mati, rencananya akan dikuburkan. Namun setelah dipastikan masih hidup, opsi pelepasliaran dianggap paling aman.

Langkah tersebut juga diambil karena buaya itu telah beberapa hari terikat tanpa makan dan minum.

Selain berisiko bagi satwa, kondisi itu dikhawatirkan memicu perilaku agresif jika dilepas kembali ke perairan pantai.

“Kalau dilepas di pantai, risikonya besar. Nelayan setiap hari beraktivitas, anak-anak juga sering mandi. Kami khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Buaya tersebut sebelumnya terjerat jaring nelayan yang ditebar dari tepi pantai pada Jumat (27/2/2026).

Karena lokasinya dekat daratan dan menarik perhatian warga, buaya kemudian diikat dan diletakkan di bawah pohon cemara di sekitar pantai.

Keberadaannya sempat menjadi tontonan warga, termasuk anak-anak sekolah. Bahkan, beberapa orang mencoba mendekat dan memancing reaksinya menggunakan kayu hingga buaya terlihat agresif.

Taufik mengaku sempat kebingungan melaporkan kejadian tersebut. Pasalnya, ini merupakan kali pertama buaya terjerat jaring hingga akhirnya diamankan warga.

“Biasanya kalau buaya kena jaring, jaring dipotong dan buaya langsung kabur ke sungai atau laut. Tapi kali ini kejadiannya di tepi pantai dan dekat permukiman,” ujarnya.

Kemunculan buaya di wilayah tersebut sebenarnya bukan hal baru. Warga setempat menyebut jenis buaya itu sebagai “buaya sapit” yang selama ini hanya memangsa ikan dan belum pernah dilaporkan menyerang manusia. Selama ini, Desa Ujung Pandaran relatif aman dari konflik buaya.

Di sisi lain, warga setempat juga memiliki kearifan lokal dalam menjaga harmoni dengan alam. Setiap tahun, masyarakat menggelar selamatan kampung di tepi pantai sebagai bentuk rasa syukur dan doa keselamatan.

“Dulu, saat zaman Bupati Supian Hadi, tradisi itu dikenal sebagai simah laut. Sekarang tetap dilakukan sebagai selamatan kampung untuk tolak bala,” kata Taufik.

Sebelumnya, penanganan buaya terikat tersebut sempat menemui kendala kewenangan. Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan belum dapat menangani kasus tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Kotim, Ikhsan Humairi, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) telah beralih dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sejak Agustus 2024.

“Namun sampai sekarang belum ada juknis atau arahan teknis terkait penanganan buaya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Sampit Muriansyah, menegaskan pihaknya tidak bisa bertindak tanpa dasar kewenangan yang jelas. Menurutnya, BKSDA hanya dapat turun tangan jika ada permintaan resmi dari KKP.

“Kalau kami memaksakan penanganan dan terjadi sesuatu, petugas bisa berisiko secara hukum. Karena itu bukan lagi kewenangan kami,” tegasnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membentuk tim gabungan lintas instansi untuk menangani potensi konflik manusia dan buaya di wilayah pesisir agar kejadian serupa tidak kembali membingungkan di kemudian hari. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#buaya #penanganan #sampit #Ujung Pandaran #Tak Jelas #kotim