Ojol dan Kurir akan Terima Bonus Hari Raya Idulfitri 1447 H-2026 M
Slamet Harmoko• Rabu, 4 Maret 2026 | 12:07 WIB
Ilustrasi ojol
Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Jakarta.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mendorong konsumsi nasional.
BHR Khusus untuk Ojol dan Kurir
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi daring guna memastikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR).
BHR akan disalurkan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dengan total nilai mencapai Rp220 miliar, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Sejumlah perusahaan aplikator yang terlibat antara lain:
Gojek
Grab
Maxim
inDrive
Paket Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 untuk memperlancar arus mudik dan menjaga stabilitas ekonomi.
Salah satu kebijakannya adalah diskon transportasi dengan total subsidi sebesar Rp911,16 miliar, yang bersumber dari APBN maupun non-APBN.
“Kita juga telah memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar,” jelas Airlangga.
Bantuan Pangan Rp14,09 Triliun
Selain BHR dan diskon transportasi, pemerintah menyiapkan bantuan pangan dengan total anggaran Rp14,09 triliun.
Bantuan tersebut diberikan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat, berupa:
10 kilogram beras
2 liter minyak goreng
“Berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga,” pungkasnya.
Kebijakan WFA untuk ASN dan Swasta
Pemerintah juga menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal:
16–17 Maret 2026
25–27 Maret 2026
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas mobilitas serta membantu mengurai kepadatan menjelang puncak arus mudik.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan lebih tenang, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.