SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Koperasi Produksi Hidup Lestari, Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, mengadukan dugaan penguasaan dan pemanenan buah sawit di lahan milik mereka kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koperasi mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar akibat aktivitas yang berlangsung lebih dari empat bulan.
Ketua koperasi, Arnolus Nomnafa, menyampaikan langsung keluhan tersebut di hadapan anggota dewan pada 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan koperasi seluas kurang lebih 324 hektare diduga dikuasai sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari organisasi Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim.
“Mereka menguasai lahan transmigrasi, lahan koperasi, dan lahan masyarakat. Bahkan mereka memanen buah sawit di lahan koperasi itu sampai sekarang,” ujar Arnolus.
Panen 122 Hari
Menurutnya, aktivitas pemanenan berlangsung sekitar 122 hari. Dalam sehari, hasil panen disebut mencapai dua truk tandan buah segar, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up maupun perondolan yang tidak tercatat.
“Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari dua truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pick-up dan perondolan yang tidak terhitung,” jelasnya.
Selain kerugian finansial, koperasi juga mengkhawatirkan dampak terhadap kondisi kebun. Tanaman sawit yang tidak dirawat secara optimal selama masa penguasaan dikhawatirkan mengalami penurunan produktivitas.
SPT Disebut Sudah Dicabut
Arnolus mengungkapkan, pihak yang menguasai lahan mengklaim memiliki dasar berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) terbit tahun 2014. Namun, menurutnya, dokumen tersebut telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah.
SPT itu disebut dicabut oleh bupati pada 9 September 2024 dan kembali ditegaskan pencabutannya oleh camat pada 3 Desember 2025.
“Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi,” tegasnya.
Koperasi telah melaporkan persoalan ini ke kepolisian sejak 7 November 2025. Dalam prosesnya, aparat disebut sempat mengamankan satu truk bermuatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.
Arnolus juga mengungkapkan, pihak terlapor sempat meminta agar laporan dicabut dan diselesaikan secara damai. Namun, koperasi menolak jika tidak ada pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.
“Mereka minta damai saja dan laporan dicabut. Saya bilang, kerugian koperasi ini siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Ia berharap DPRD Kotim dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak anggota koperasi dipulihkan. Saat ini, kasus tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik tengah memeriksa sejumlah pihak.
Ormas Klaim Sudah Tarik Diri
Secara terpisah, Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menyatakan organisasinya telah menarik diri dari persoalan tersebut.
Menurut Ricko, pendampingan yang sebelumnya diberikan kepada pihak bernama Tatang telah dicabut dan organisasi tidak lagi terlibat.
“Sudah dicabut kuasa pendamping dari Tatang. Kami sudah menarik diri dan tidak ada lagi dari ormas Mandau Telawang yang terlibat,” kata Ricko.
Ia menegaskan, jika masih ada aktivitas di lapangan, hal tersebut bukan lagi atas nama organisasi, melainkan tindakan pribadi pihak terkait.
“Karena kami melihat persoalan itu secara utuh, maka kami menarik diri dari masalah. Terkait mereka panen dan lain sebagainya tidak ada lagi perintah ataupun pengamanan dari kami,” tegasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko