SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Penanganan buaya yang ditangkap warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terkendala persoalan kewenangan.
Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku belum dapat mengambil langkah penanganan karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Diskan Kotim Ahmad Sarwo Oboi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Ikhsan Humairi, menjelaskan bahwa saat ini penanganan buaya berada dalam masa peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Menurut Ikhsan, berdasarkan informasi yang diterima, KKP RI nantinya akan menugaskan petugas teknis khusus ke daerah untuk menangani konflik buaya. Namun hingga kini, belum ada arahan teknis lanjutan yang diterima daerah.
“Peralihan kewenangan ini sudah berjalan sejak Agustus 2024. Tetapi sampai sekarang belum ada petunjuk atau informasi teknis dari KKP,” kata Ikhsan, Senin (2/3/2026).
Ia menyebutkan, tingkat konflik antara manusia dan buaya di wilayah Kotim tergolong cukup tinggi. Kondisi ini mendorong Diskan Kotim untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah serta KKP RI guna memperjelas mekanisme penanganan di lapangan.
Peralihan kewenangan tersebut juga berdampak pada kasus buaya yang ditangkap warga di Pantai Ujung Pandaran. Diskan Kotim menegaskan belum dapat melakukan penanganan lebih lanjut terhadap buaya tersebut karena belum adanya dasar hukum dan teknis yang jelas.
Sebagai langkah sementara, Diskan Kotim akan meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat pesisir agar tetap waspada terhadap potensi serangan buaya, khususnya saat beraktivitas di perairan, muara sungai, dan kawasan pantai yang menjadi habitat buaya.
“Untuk jangka pendek, kami fokus pada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati,” pungkas Ikhsan. (oes)
Editor : Slamet Harmoko