Radarsampit.jawapos.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, korban yang baru berusia 15 tahun tersebut diketahui memiliki kondisi keterbatasan tumbuh kembang (disabilitas).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tabalong.
"Kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dari petugas UPTD DP3AP2KB Tabalong dan sejumlah saksi mengenai dugaan asusila yang menimpa anaknya," ujar IPTU Heri, Jumat (27/2/2026).
Aksi Bejat Dilakukan di Dua Lokasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali pada bulan November 2025 lalu:
Sabtu (15/11/2025): Di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan.
Senin (17/11/2025): Di sebuah gubuk area persawahan di Kelurahan Pembataan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan, di antaranya:
* Akta kelahiran korban.
* Satu lembar baju lengan panjang.
* Satu lembar celana panjang hitam.
* Pakaian dalam milik korban.
Atas perbuatannya, HAR dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pelaku kini terancam hukuman penjara yang berat atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko