Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beroperasi di Kebun Sawit, Bandar Sabu dari Seruyan Divonis 9 Tahun Penjara

Rado. • Jumat, 27 Februari 2026 | 22:00 WIB

 

ilustrasi-terdakwa mendekam dibui
ilustrasi-terdakwa mendekam dibui

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Robiyanto alias Robi bin Darmawi, seorang terdakwa peredaran sabu di  wilayah perkebunan sawit di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, akhirnya mendapatkan gajaran vonis hakim atas perbuatannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp900 juta, dalam persidangan pembacaan amar putusan baru-baru tadi.

Dalam amar itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli serta menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp900 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

Diketahui, perkara ini bermula dari praktik peredaran sabu dengan sistem “tempel” atau dilempat di titik yang telah disepakati, yang dijalankan terdakwa dari kawasan kebun sawit. Terdakwa memesan sabu dari pemasoknya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron, lalu mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa pertemuan langsung.

Sabu tersebut kemudian disembunyikan di semak-semak dekat  sebuah pondok kebun, bahkan sempat ditimbun di dalam tanah. Dari tempat terpencil itulah terdakwa memecah dan mengemas sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.

Pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan terdakwa di Jalan Plasma Karetan Peringgan Blok S 37/38. Dari tas hitam miliknya, polisi menemukan 25 paket sabu siap jual, plastik klip kosong, alat takar, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Penggeledahan berlanjut ke rumahnya, polisi turut menemukan ratusan butir obat tanpa merek.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#seruyan raya #9 tahun penjara #Pengadilan Negeri Sampit #divonis #bandar sabu #kebun sawit