SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Ketentuan itu mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gatut Setyo Utomo, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat ditawar.
“Pembayaran THR tidak boleh dicicil. Harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja,” tegas Gatut, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang dan menggunakan mata uang rupiah.
“Tidak boleh dalam bentuk barang dan tidak boleh diangsur. Itu sudah sangat jelas diatur,” ujarnya.
Gatut menambahkan, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Kalau masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka dihitung proporsional. Rumusnya masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila pekerja mendapatkan kenaikan gaji kurang dari satu bulan sebelum hari raya, maka perhitungan THR menggunakan upah terbaru.
Disnakertrans Kotim mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Denda 5 persen itu berlaku jika pembayaran melewati batas waktu H-7. Dan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR,” tegas Gatut.
Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah juga membuka Posko Satgas THR yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk berkonsultasi atau melaporkan jika terjadi pelanggaran.
Gatut mengimbau seluruh perusahaan di Kotim agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya.
“Kami harap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan. Ini hak pekerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Apabila lebih cepat dibayarkan tentu lebih bagus,” pungkasnya.(oes)
Editor : Slamet Harmoko