NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 35,7 kg sabu dan lebih dari 15 ribu butir inex dimusnahkan di aula Joglo Polres Lamandau, Rabu (25/2). Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan resiko atas penumpukan barang bukti yang sangat besar. Apalagi nilai narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp 60Miliar.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan Inex ini berasal dari perkara yang ditangani sebanyak 3 kasus yang terjadi di bulan Januari dan Februari 2026," Ungkap Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, didampingi Kajari, Dandim, Ka PN, assisten setda Lamandau, Kepala Badan Kesbangpol dan Dinkes setempat.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang yakni inisial A dan inisial J. Barang bukti yakni narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus plastik klip dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 500,35 Gram dan jenis Inex sebanyak 1 bungkus plastik dengan jumlah 12 Butir Pil.
Penangkapan selanjutnya, Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan N Luyo Nahan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial S, AF dan FM. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip sedang dengan berat bersih sebanyak 49,06 Gram.
Masih dihari yang sama, Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, penangkapan di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Lopus, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Jajaran Polres Lamandau kembali melakukan pengejaran terhadap mobil Raize merah yang berusaha kabur. Hingga akhirnya berhasil diamankan dua orang tersangka yakni ME dan He dengan barang bukti sabu 33 bungkus besar sabu dan inex 3 bungkus besar berisi 15 ribu butir lebih.
“Para tersangka ini berperan menjadi perantara (kurir) dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak, Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan di antarkan ke kota Sampit Kotawaringin Timur dan Palangkaraya,” ujar Joko Handono.
Dijelaskannya,barang bukti yang dimusnahkan dalam proses penyidikan dan telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Selain itu melalui berita acara, ditetapkan bahwa barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Kemudian dibuang ke saluran pembuangan atau selokan.
Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Jika melihat pola peredaran narkoba skala besar yang masuk ke wilayah Kalteng itu, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Polisi mencurigai ada kemiripan dengan kemasannya.
Sabu seberat kurang lebih 1 kg /kemasan dibungkus plastik bening ber fakum, kemudian dimasukkan dalam kemasan aluminium foil berwarna kuning keemasan dan pil inex berwarna kuning dan pink yang dibungkus dalam kemasan biji kopi.
Ciri-ciri tersebut hampir sama dengan hasil tangkapan dari Polda Kalsel baru-baru ini yang menyatakan bahwa itu merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama, kartel narkoba internasional. Jumlahnya pun hampir sama, yakni sabu dengan berat sekitar 30 kg dan inex sekitar 15 ribu butir.
Walaupun tidak menyebutkan bahwa tangkapan di Kabupaten Lamandau merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama, namun Kapolres mengakui kemiripan dari kedua tangkapan tersebut.
"Dari kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap Narkotika di wilayah Polres Lamandau merupakan jaringan Internasional, yaitu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui daerah perbatasan Kalbar-Malaysia. Kemudian peredaranya ke Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Memang mirip dengan hasil tangkapan di Kalsel kemarin, " beber Joko Handono.
Diketahui hingga kini Fredy Pratama masih masuk daftar buronan Interpol. Namun demikian diduga kuat dia adalah pengendali masuknya barang haram tersebut dari luar negeri ke Indonesia, yang dibawa melalui jalur darat dari Kalimantan Barat menuju Palangkaraya, lalu masuk ke Banjarmasin hingga Kaltim.
Dikutip dari BBC Indonesia, pihak berwajib menjelaskan Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia dari Kalimantan Selatan. Berdasarkan catatan data perlintasan keimigrasian, Fredy disebut meninggalkan Indonesia sejak 2014. Ia diketahui menikah dengan wanita Thailand. Mertuanya adalah bos kartel narkoba di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle.
Fredy Pratama diketahui mengendalikan jaringannya dari Thailand. Ia tercatat memiliki jaringan yang beroperasi di 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Perputaran uang dari bisnis haram ini mencapai puluhan triliun. Namun gembong narkoba kelas kakap ini sangat licin dan belum berhasil ditangkap hingga saat ini.(mex/gus)
.
Editor : Agus Jaka Purnama