Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dijanjikan Upah, Wanita Penyewa Barak Ini Mau Dititipi Sabu 3 Ons dan Jadi Pesakitan di Pengadilan

Rado. • Minggu, 22 Februari 2026 | 21:50 WIB

ilustrasi tersangka peredaran narkotika dan berang bukti
ilustrasi tersangka peredaran narkotika dan berang bukti

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Lantaran menerima titipan paket narkotika jenis sabu seberat 300 gram lebih atau 3 ons lebih dengan iming-iming uang, Hayati binti Sahrawi masuk ke balik jeruji besi. Perempuan ini pun jadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, (Kotim) Andep Setiawan, mendakwa Hayati tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Diuraikan dalam dakwaan, perkara itu bermula pada 30 September 2025. Saat itu, seorang pria bernama Sadam menghubungi terdakwa dan menyampaikan akan menitipkan sabu yang diantar oleh orang suruhannya.

Hayati sempat menanyakan berapa lama barang tersebut akan dititipkan karena ia berencana bepergian ke Surabaya. Namun setelah dijanjikan akan diberi uang saat barang itu diambil kembali, ia akhirnya bersedia menyimpan barang haram itu di barak yang disewanya.

Dua hari kemudian, Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Kotim menerima informasi adanya penyimpanan sabu di barak nomor 3 di Jalan Sangga Buana, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB petugas mendatangi tempat Hayati tinggal itu.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi empat bungkus sabu dengan berat bersih total 300,29 gram yang disimpan di dekat pintu toilet,” beber jaksa penuntut umum, pekan tadi.

Selain sabu, dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan plastik klip, sendok dari potongan kotak sepatu, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti kemudian diuji dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#dijanjikan #baamang #Pengadilan Negeri Sampit #sampit #Pesakitan #titipan #paket sabu #hayati