SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, membantah tudingan bahwa pihaknya mengelola lahan yang kini disengketakan dengan sejumlah warga di kawasan saluran irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koperasi MBS merupakan mitra dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Holpri menegaskan, areal yang dikelola koperasi tidak berada di lokasi yang dipersoalkan warga, termasuk Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya.
“Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” ujarnya.
Menurut Holpri, titik yang menjadi polemik berbeda dengan hamparan kebun plasma yang dikelola koperasi. Ia menyebut koperasi hanya menggarap lahan yang telah masuk dalam perencanaan plasma, lengkap dengan pembagian blok dan koordinat yang jelas.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan manajemen BSP sebelumnya. Pihak perusahaan menyatakan areal di sekitar irigasi Danau Lentang merupakan lahan yang dicadangkan untuk koperasi plasma dan telah masuk dalam pengajuan pelepasan kawasan hutan.
Sementara itu, salah satu warga Luwuk Bunter, Apolo, menilai penjelasan perusahaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut informasi dari pihak legal perusahaan berbeda dengan keterangan yang diterima dari pekerja di lokasi.
“Sepertinya pihak petinggi perusahaan bicara di atas meja. Anak buah di lapangan sendiri yang menyampaikan bahwa itu merupakan perluasan lahan inti,” kata Apolo.
Apolo juga menyatakan tidak pernah ada sosialisasi dari koperasi kepada warga terkait rencana penggarapan lahan baru. Menurutnya, jika memang dilakukan perluasan, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada masyarakat, termasuk penjelasan mengenai status lahan.
Ia menduga penggarapan dilakukan tanpa kejelasan administratif. “Pihak kecamatan saja tidak tahu ada pelepasan lahan baru,” ujarnya.
Apolo menambahkan, di sejumlah daerah lain perusahaan biasanya memasang pemberitahuan sebelum melakukan penggarapan lahan dan memberi kesempatan bagi pihak yang keberatan untuk menyampaikan protes. Hal tersebut, kata dia, tidak terjadi di Luwuk Bunter.
Menurutnya, irigasi di kawasan tersebut dibangun sekitar 2009. Jika perusahaan menganggap wilayah irigasi masuk dalam izin hak guna usaha (HGU), seharusnya keberatan disampaikan kepada pemerintah sejak awal pembangunan.
Warga, lanjut Apolo, telah lama mengelola lahan tersebut dan tidak pernah membiarkannya terbengkalai. Ia mengungkapkan, lahan itu juga sempat terdampak kebakaran hebat hingga dua kali, termasuk pada 2018 yang menghanguskan tanaman karet dan sawit milik warga.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami dan menuntut agar lahan ini dikembalikan,” tegasnya. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno