SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Polemik terkait Areal Irigasi Danau Lentang di Kecamatan Cempaga terus bergulir. Manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) memastikan kawasan tersebut bukan merupakan kebun inti perusahaan, melainkan diperuntukkan bagi kebun plasma.
Perwakilan manajemen PT Borneo Sawit Perdana, Rosi Andreas, menjelaskan bahwa areal tersebut sebelumnya diajukan dalam proses pelepasan kawasan hutan oleh perusahaan dan telah dicadangkan sebagai lahan plasma. Pengelolaannya berada di bawah Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS).
“Itu milik koperasi plasma. Kami hanya sebagai mitra dan pengelola di lapangan. Jadi ini bukan kebun inti,” ujar Rosi.
Menurutnya, lahan tersebut dibeli oleh koperasi dari masyarakat pemilik tanah. Dalam skema kemitraan, perusahaan bertindak sebagai pengelola teknis, sementara kepemilikan kebun berada di bawah koperasi plasma sebagai bagian dari kewajiban perusahaan menyediakan 20 persen kebun untuk masyarakat.
Rosi mencontohkan, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti biaya berobat atau pernikahan anak, dapat menjual lahannya kepada koperasi plasma. Setelah transaksi dilakukan, lahan tersebut kemudian digarap.
“Yang digarap itu lahannya, bukan irigasinya. Itu perlu diluruskan,” tegasnya.
Ia memastikan, seluruh areal tersebut ke depan akan menjadi kebun plasma bagi anggota Koperasi Produsen MBS. Status hak guna usaha (HGU) juga disebut akan menjadi HGU plasma, bukan HGU inti perusahaan.
“Jika seluruhnya sudah menjadi plasma, maka HGU-nya adalah HGU plasma. Areal ini juga masuk dalam pelepasan kawasan hutan BSP,” katanya.
Meski demikian, sebagian warga masih mempersoalkan penggarapan lahan tersebut. Mereka menilai kawasan itu merupakan bagian dari wilayah irigasi yang selama ini dimanfaatkan untuk pertanian.
Pihak perusahaan berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan persepsi publik terkait status dan peruntukan areal dimaksud. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno