SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, terus berupaya membenahi tata kelola sampah, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 14 Sampit.
Mau tidak mau langkah itu wajib dilaksanakan, setelah Pemkab Kotim sempat menerima sanksi administratif/teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pertengahan 2025 lalu. Sanksi itu akibat penggunaan sistem open dumping (pembuangan terbuka), khususnya di TPA.
Sanksi yang dijatuhkan KLHK itu, juga mewajibkan Pemkab Kotim melakukan sejumlah perbaikan. Antara lain pembenahan TPA sesuai standar teknis dan lingkungan, pembaruan dokumen lingkungan, penerapan sistem pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya, serta pemenuhan kewajiban administratif lainnya terkait pengelolaan sampah.
Kepala DLH Kotim Marjuki mengatakan, pihaknya bersama tim telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sampah dan sarana pendukung di TPA tersebut. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki. Sekaligus memastikan operasional TPA berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Selain itu, evaluasi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai standar dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Pengawasan dan pembenahan pengelolaan sampah akan terus kami tingkatkan. Ini penting agar pelayanan semakin optimal dan lingkungan tetap terjaga bersih,” ujar Marjuki.
Diungkapkannya, hasil evaluasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu keputusan akhir. Namun lanjutnya, berdasarkan simulasi terakhir saat verifikasi lapangan oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Wilayah Kalimantan, nilai yang diperoleh TPA Km 14 Sampit, telah mencapai 96,63 persen.
“Hasil evaluasinya masih kita tunggu. Tetapi dari simulasi akhir saat verifikasi lapangan oleh Pusdal LH Wilayah Kalimantan, nilainya sudah berada di 96,63 persen. Secara otomatis, itu menjadi dasar untuk pencabutan sanksi. Namun, kita masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” imbuh Marjuki.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator positif bahwa pengelolaan TPA di Kotim telah menunjukkan perbaikan signifikan. Meski demikian , DLH tetap berkomitmen melakukan pembenahan berkelanjutan, baik k dari sisi pengelolaan teknis maupun sarana pendukung.
“Evaluasi ini menjadi bahan penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah. Targetnya bukan hanya memenuhi standar, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan,” pungkas Marjuki.
Upaya Pemkab Kotim untuk penanganan tata kelola sampah juga melalui regulasi, melalui rancangan peraturan daerah (raperda) , yang telah melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik pada Oktober 2025 lalu. Namun, sampai kini raperda tersebut belum juga ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Raperda tersebut secara umum berisi komitmen Pemkab Kotim menciptakan sistem pengelolaan yang efektif, efisien, dan berbasis pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Sementara itu, data DLH selama tahun 2025 lalu, volume sampahdi Kotim mencapai 200 ton per hari. Dua wilayah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, menyumbang sekitar 130 ton sampah per hari. Volume sampah bisa meningkat pada momen-momen tertentu, terutama saat hari besar keagamaan. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama