NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Pengusutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang belakangan sering menyasar penggunaan uang negara, ternyata juga ada menyasar di sektor perbankan.
Perkara Tipikor di bidang perbankan umumnya melibatkan penyalahgunaan wewenang, manipulasi sistem, atau suap yang mengakibatkan kerugian negara, seringkali terjadi melalui modus kredit fiktif, penggelapan dana, dan pelanggaran prosedur kredit.
Seperti terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau, kini tengah menangani perkara tipikor di kantor pusat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang dan Kantor Kas Sematu Jaya.
Diam-diam, tim jaksa penyidik Kejari Lamandau, pada Selasa (10/2/2026), telah melaksanakan penggeledahan terkait kasus tersebut. Penggeledahan ini berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus bersama Tim Jaksa Penyidik sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Diketahui, regulasi hukum tersebut untuk menggantikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Dengan mengedepankan due process of law, perlindungan hak asasi manusia, restorative justice, dan modernisasi pembuktian (elektronik) dalam peradilan pidana.
"Ada indikasi manipulasi pemberian kredit di BPR Sampuraga periode 2021-2023, "ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Muh Yusuf Syahrir, melalui Kasi intelnya, Joko.
Ia membeberkan, karena masih dalam proses penyidikan, pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang detail terhadap kasus tersebut. Dalam penggeledahan di dua tempat itu , tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan penyidikan dugaan tipikor itu.
"Kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap dokumen serta informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara. Sejumlah dokumen dan berkas telah diamankan sebagai barang bukti, ada sekitar satu kardus yang kita amankan," beber Joko.
Bahkan pihaknya juga melakukan penelusuran digital melalui aplikasi perbankan guna memastikan aliran data terungkap secara menyeluruh.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kajari Lamandau menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara transparan dengan pengawalan saksi dan dokumentasi lengkap. Hal itu sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lamandau dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur BPR Sampuraga Cemerlang, Milson, mengatakan bahwa pihaknya juga belum mengetahui pasti apa permasalahannya.
"Kita tunggu saja, karena kami juga belum diberitahu apa ranahnya dan sasaran dari penggeledahan tersebut. Pastinya kami akan membantu kelancaran proses penyelidikan. Semoga hasilnya positif, karena kami selalu berusaha mengikuti prosedur dan SOP dalam mengeluarkan kredit atau pinjaman kepada nasabah,” pungkasnya.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama