SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan uji petik terhadap 132 kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang merupakan aset Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (7/2/2026).
Kepala Bagian Umum Setda Kotim, Sudar, mengatakan uji petik dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan serta kesesuaian pemeliharaannya dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dari total 132 kendaraan yang diperiksa, sebagian merupakan kendaraan operasional yang dipinjamkan kepada berbagai instansi dan lembaga. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan pra-pemeriksaan rutin BPK RI.
“Pemeriksaan ini bagian dari pemeriksaan reguler BPK RI. Ada 132 kendaraan roda dua dan roda empat yang diuji petik. BPK ingin memastikan kendaraan tersebut dipelihara sesuai anggaran dan peruntukannya,” kata Sudar.
Ia menjelaskan, kendaraan roda dua dipusatkan di Gedung E Setda Kotim, sementara kendaraan roda empat dikumpulkan di halaman kantor pemerintah daerah. Untuk kendaraan roda empat yang masuk uji petik, jumlahnya berkisar antara 50 hingga 70 unit.
“Semua kendaraan yang dipinjam pakai sudah kami surati masing-masing penggunanya agar dikumpulkan hari ini untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sudar mengungkapkan terdapat beberapa kendaraan yang dinilai sudah tidak layak operasional karena usia pakai yang cukup tua. Kendaraan tersebut akan diinventarisasi kembali untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan pimpinan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), apakah diusulkan untuk penghapusan atau melalui mekanisme lelang,” jelasnya.
Sudar menambahkan, pemeriksaan masih berlangsung karena tim BPK RI memeriksa kendaraan secara detail, mulai dari kondisi mesin, bodi, kelengkapan administrasi, hingga riwayat pemeliharaan dan pajak kendaraan.
“Pemeriksaan ini belum selesai seluruhnya. Baru sekitar 20 unit yang diperiksa karena dicek satu per satu secara menyeluruh,” katanya.
Ia menegaskan, secara umum pajak kendaraan dalam kondisi aktif dan pemeliharaan dilakukan secara rutin sesuai kartu kendali masing-masing kendaraan. Pemeriksaan aset ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan penggunaan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko