radarsampitjawapos.com-Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menghadapi gugatan perdata, terkait penghentian kerjasama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, membuahkan hasil melalui Keputusan Mahkamah Agung (MA).
---------------------------------------
Meski sempat kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga kasasi di Mahkamah Agung, Pemkab Kotim tidak menyerah. Melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan Pemkab Kotim dan membalikkan seluruh putusan sebelumnya.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tanggal 6 November 2025, dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melawan CV Graha Tehnik. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan putusan-putusan sebelumnya, serta menolak gugatan CV Graha Tehnik untuk seluruhnya.
Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di PPM Sampit antara Dinas Perhubungan Kotim dengan CV Graha Tehnik. Dalam perjalanannya, Dishub, berdasarkan hasil rapat dengan Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait, menghentikan kerjasama pengelolaan parkir elektronik pada Mei 2023. Hal itu karena ditemukan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaannya.
Atas penghentian kerja sama itu, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke Pengadilan Negeri Sampit. Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Dishub Kotim merupakan perbuatan melawan hukum, serta menuntut pengembalian aset parkir elektronik dan ganti rugi materiil mencapai ratusan juta rupiah, serta immateriil dengan nilai satu miliar rupiah.
Pada tingkat pertama, PN Sampit mengabulkan gugatan untuk sebagian, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Bahkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak permohonan kasasi Pemkab Kotim, sehingga secara hukum Pemkab Kotim berada pada posisi hampir kalah di seluruh tingkat peradilan.
Namun, Pemkab Kotim kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mendasarkan pada novum atau bukti baru. Bukti baru inilah yang menjadi dasar MA menilai, bahwa penghentian kerja sama oleh Dishub Kotim justru merupakan langkah yang sah dan dibenarkan hukum, serta bertujuan mencegah kerugian daerah yang lebih besar.
Berdasarkan putusan PK tersebut, terdapat sejumlah hasil nyata dan konkret yang diperoleh Pemkab Kotim. Pertama, seluruh gugatan CV Graha Tehnik dinyatakan ditolak, sehingga tidak ada satu pun tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemkab Kotim.
Kedua, MA juga secara tegas membatalkan putusan PN Sampit, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebelumnya, dan mengadili kembali perkara dengan amar yang sepenuhnya memenangkan Pemkab Kotim. Termohon PK, yakni CV Graha Tehnik, juga dihukum membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan, termasuk biaya pada tingkat Peninjauan Kembali.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menyatakan, sejak awal, penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan semata-mata demi kepentingan daerah dan masyarakat.
Bupati Kotim Halikinnor, juga memberikan apresiasi khusus kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim yang dinakhodai Pintar Simbolon. Menurutnya, kemenangan ini menunjukkan pentingnya peran strategis Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemeritah Daerah dalam melindungi kebijakan pemerintah daerah.
“Perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama serta keberanian melakukan evaluasi dan penghentian, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, maka negara akan hadir melindungi keputusan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon menyampaikan, putusan PK ini merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan hukum. Pihaknya sejak awal yakin bahwa penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan untuk melindungi daerah.
Dipaparkannya, fakta-fakta hukum yang kemudian terungkap membuktikan bahwa langkah tersebut justru mencegah kerugian yang lebih besar. Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni bahwa tindakan korektif pemerintah daerah yang diambil untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah tidak dapat secara simplistis dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Konsistensi dalam berpegang pada norma hukum, asas kehati-hatian, serta itikad baik merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan,” pungkasnya. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama