SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Irawati, meminta BPJS Kesehatan meninjau kembali kebijakan penggunaan pemindaian wajah (face recognition) dan sidik jari (fingerprint) bagi pasien.
Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan masyarakat, khususnya pasien dengan kondisi tertentu seperti stroke, lansia, dan pasien dengan keterbatasan mobilitas.
Menurut Irawati, banyak keluhan yang diterimanya terkait kewajiban fingerprint sebelum pasien mendapatkan pelayanan medis.
Pasien harus berpindah-pindah untuk mengurus administrasi atau mengambil obat, sementara tidak semua memiliki kendaraan maupun pendamping yang memadai.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan kepada kami. Terutama pasien dengan kondisi khusus, seperti stroke, yang tentu kesulitan jika harus bolak-balik hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mewajibkan setiap pasien melakukan pemindaian wajah dan sidik jari sebelum memperoleh layanan kesehatan. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Oktober tahun lalu, sesuai instruksi dari BPJS Kesehatan pusat.
Irawati menilai, penerapan kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak justru menghambat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, semangat utama layanan kesehatan adalah kemudahan dan keberpihakan kepada pasien, terutama mereka yang membutuhkan penanganan cepat.
“Kami memahami tujuan kebijakan ini untuk ketertiban administrasi. Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih banyak pasien yang merasa kesulitan. Karena itu, kami mengusulkan agar BPJS Kesehatan melakukan peninjauan ulang,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan BPJS Kesehatan dapat merumuskan mekanisme yang lebih fleksibel dan humanis, khususnya bagi pasien dengan kondisi medis tertentu, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa memberatkan masyarakat.
“Harapan kami, pelayanan kesehatan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tanpa terhambat oleh prosedur yang justru menyulitkan,” pungkasnya. (ktr-2).
Editor : Slamet Harmoko