Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kasus Dana Hibah Keagamaan: Diduga Ada Titipan, Mungkinkah akan Banyak yang Tersangkut

Rado. • Minggu, 1 Februari 2026 | 12:45 WIB
ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) berpotensi membuka tabir dugaan praktik korupsi berjemaah.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan indikasi adanya titipan anggaran yang diduga bersumber dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang kemudian “dibungkus” dalam skema hibah keagamaan.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa sebagian alokasi hibah tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil kegiatan keagamaan, melainkan merupakan penyaluran pokir oknum legislatif yang diarahkan kepada penerima tertentu.

Skema itu diduga berujung pada pelaksanaan kegiatan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dicairkan.

Indikasi ketimpangan itu terlihat jelas saat jaksa melakukan pengecekan langsung di lapangan. Sejumlah proyek pembangunan rumah ibadah menunjukkan perbedaan mencolok antara besaran anggaran dan hasil fisik yang terbangun.

“Penyidik cek langsung ke lapangan. Ada pembangunan rumah ibadah dengan anggaran Rp100 juta, tetapi hasil fisiknya hanya belasan meter. Secara logika dan faktual, itu tidak masuk akal,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejari Kotim.

Meski indikasi penyimpangan kian menguat, besaran kerugian negara hingga kini belum ditetapkan.

Aparat penegak hukum masih melakukan pengumpulan data, pendalaman, serta rekapitulasi hasil pemeriksaan lapangan.

“Untuk sementara belum bisa ditaksir. Namun yang jelas sudah ada kerugian negara. Nilainya mungkin terlihat kecil-kecil, tetapi jika dikumpulkan bisa signifikan dan cukup besar. Semua temuan akan diserahkan ke BPK untuk penghitungan resmi,” tegas sumber tersebut.

Penyidikan ini menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Kotim yang tersebar di 17 kecamatan tanpa pengecualian.

Seluruh penerima hibah menjadi objek pemeriksaan, termasuk penelusuran alur Dana Pokir mulai dari tahap usulan, penganggaran, hingga penetapan hibah.

“Sebarannya merata, semuanya diperiksa. Ketua penerima hibah dipanggil, lalu kami bedah penggunaan anggaran mulai dari proposal awal, proses pengajuan, hingga setelah anggaran ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan munculnya dugaan alih rupa Dana Pokir menjadi hibah keagamaan, perkara ini mengarah pada dugaan rekayasa anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara serta melibatkan banyak pihak lintas lembaga.

Kejari Kotim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap peran masing-masing pihak.

Diketahui, Kejari Kotim telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, sebelumnya menegaskan pihaknya akan mengusut perkara ini hingga tuntas dan dalam waktu dekat akan menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negara. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#dana hibah #sampit #kotim #kalteng #keagamaan