SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Polemik penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat respons tegas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kotim.
Hal ini menyusul protes massal yang dilakukan puluhan petani karena merasa tidak menerima pupuk sesuai haknya, meskipun nama mereka tercatat sebagai penerima dalam data resmi.
Dalam video yang beredar, terekam aksi protes yang para petani menggeruduk gudang distribusi pupuk di Desa Lampuyang. Mereka menilai distribusi pupuk bersubsidi selama ini tidak berjalan transparan, dan stok sering habis sebelum petani berhak mendapatkannya.
Tak hanya itu, muncul dugaan di kalangan petani bahwa pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi pertanian pangan dialihkan ke perkebunan kelapa sawit. Dugaan tersebut sempat memicu kecurigaan warga dan menjadi penyebab kuat protes.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Distan KP Kotim Permata Fitri menegaskan bahwa tudingan penjualan pupuk subsidi ke perkebunan sawit tidak benar dan merupakan kesalahpahaman.
"Sebenarnya bukan begitu, itu hanya terjadi kesalahpahaman, tidak ada dilakukan penjualan ke perkebunan sawit. Untuk tata cara penyaluran pupuk subsidi sudah diatur oleh Perpres Nomor 15 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi," jelas Permata Fitri, saat dikonfirmasi Radar Sampit, Rabu (28/1).
Permata menjelaskan, dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2025 dicantumkan bahwa, mekanisme penyaluran pupuk dilakukan secara terstruktur dan berbasis data untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran.
"Jadi proses perolehan pupuk subsidi untuk petani atau penerima pupuk subsidi juga termasuk dalam budidaya 10 Komoditas penerima pupuk subsidi yaitu padi, jagung, kedelai, ubikayu, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu dan kakao," tegasnya.
Ia menerangkan, petani yang akan mengajukan pupuk subsidi terlebih dahulu didata sesuai komoditas dan luasan lahan. Data tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh admin yang berada di masing-masing kecamatan.
"Data itulah yang nantinya akan mendapatkan verifikasi penerima (e-alokasi)," terangnya.
Lebih lanjut, Permata menyampaikan bahwa pada saat penebusan pupuk subsidi di kios resmi, data petani akan kembali diverifikasi menggunakan Aplikasi iPubers yang terintegrasi dengan data e-RDKK. Dari proses tersebut akan ditentukan verifikasi penerima atau e-alokasi pupuk subsidi.
"Dengan proses seperti ini, memang pada saat penebusan diperlukan kesabaran dan antrean. Namun semua itu dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak," ujarnya.
Permata menambahkan, pihaknya secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan e-RDKK.
Apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki atau disesuaikan, pihaknya siap menyampaikan kepada Kementerian Pertanian agar perangkat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dapat menyesuaikan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa admin e-RDKK di tingkat kecamatan berada di Balai Penyuluhan Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian, sehingga proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara berjenjang.
"Harapan kami, melalui tata kelola yang semakin baik ini, pertanian di Kotim, khususnya komoditas padi, mampu terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (hgn)
Editor : Slamet Harmoko