PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Perkara ini merujuk pada penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil periode 2020–2025, kini masih tahap pendalaman pembuktian. Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, dan berpotensi bakal bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Selain itu, lebih dari 60 saksi dari unsur swasta dan instansi pemerintahan di Kalimantan Tengah telah diperiksa.
Perkembangan terbaru, Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.136.137.500 pada Senin (26/1/2026). Sebelumnya, pengembalian juga dilakukan sebesar Rp 975 juta pada 12 Desember 2025.
“Dengan pengembalian terbaru ini, total uang yang telah dikembalikan menjadi Rp 2.111.137.500,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi,Selasa (27/1).
Dijelaskannya, uang pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan ke Rekening Penampung Lelang (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya. Hendri menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Dipaparkannya, dalam perkara ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Namun, dalam praktik penjualan dan ekspor, perusahaan menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Padahal, sebagian komoditas yang dijual diduga berasal dari luar wilayah IUP OP, yakni hasil tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Hendri menambahkan, penyalahgunaan RKAB tersebut membuat komoditas yang bukan berasal dari area izin tambang seolah-olah legal untuk dijual dan diekspor. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1,3 Triliun. Selain itu, terdapat potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Saat ini penyidik masih terus menelusuri dan mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama