SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jumlah janda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bertambah. Sepanjang tahun 2025, perkara perceraian tercatat mendominasi seluruh perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sampit, menandakan masih rapuhnya ketahanan rumah tangga di daerah ini.
Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Sampit Tahun 2025, perkara perceraian menjadi kasus terbanyak dibandingkan perkara perdata agama lainnya.
Dari total 960 perkara baru yang masuk sepanjang tahun lalu, mayoritas merupakan perkara cerai gugat dan cerai talak.
Data mencatat, cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan pihak istri masih mendominasi, dengan jumlah mencapai 641 perkara.
Sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 159 perkara. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar perceraian berujung pada bertambahnya jumlah janda di Kotim.
Tak hanya jumlahnya yang besar, faktor penyebab perceraian juga menjadi perhatian. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan utama pasangan memilih berpisah.
Sepanjang 2025, faktor ini tercatat sebagai pemicu perceraian terbanyak, jauh mengungguli faktor ekonomi, ditinggalkan pasangan, hingga persoalan hukum.
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan untuk menekan laju perceraian. Namun hasilnya masih terbatas. Dari puluhan perkara yang dimediasi di PA Sampit, hanya sebagian kecil yang berhasil rujuk, sementara mayoritas tetap berakhir dengan putusan cerai.
Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Sampit menangani 1.073 perkara sepanjang 2025, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 996 perkara berhasil diselesaikan, sedangkan 77 perkara masih menjadi tunggakan hingga akhir tahun.
Tingginya angka perceraian ini menjadi alarm bagi semua pihak. Selain berdampak pada meningkatnya jumlah janda, perceraian juga berimbas pada kondisi anak dan stabilitas sosial masyarakat.
Diperlukan peran bersama pemerintah daerah, tokoh agama, dan keluarga untuk memperkuat pembinaan rumah tangga agar tren perceraian di Kotim tidak terus berulang. (oes)
Editor : Slamet Harmoko