Menang Gugatan Praperadilan, Rudiyanto Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Ini Langsung Dibebaskan
Rado.• Jumat, 23 Januari 2026 | 13:45 WIB
Rudiyanto (51), tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rudiyanto (51), tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Gugatan praperadilan yang diajukannya terkait keabsahan penangkapan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bertindak sebagai termohon.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan pada Senin (19/1/2026) oleh Ketua Majelis Hakim PN Sampit, Qurratul Aini Fikasari.
Hakim menyatakan penangkapan terhadap Rudiyanto yang dilakukan pada 24 Desember 2025 tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rudiyanto Resmi Keluar dari Tahanan
Kuasa hukum Rudiyanto, Nurahman Ramadani, mengatakan putusan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan mengeluarkan kliennya dari tahanan.
“Rabu malam (21/1) lalu, klien kami sudah dikeluarkan dari penahanan Ditreskrimum Polda Kalteng. Kami mengapresiasi penyidik yang telah memfasilitasi pelaksanaan putusan PN Sampit,” ujar Nurahman, Jumat (23/1).
Praperadilan Diajukan karena Prosedur Dinilai Janggal
Nurahman menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Penangkapan tersebut terjadi di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Salah satu pelanggaran yang dinilai krusial adalah penyidik tidak menyerahkan maupun memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kepada Rudiyanto saat penangkapan dilakukan.
“Kami mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Namun, untuk gugatan penahanan dan penetapan tersangka, hakim menyatakan tidak dikabulkan,” jelasnya.
Awal Perkara Bermula dari Sengketa Lahan Warisan
Sementara itu, Rudiyanto mengungkapkan bahwa perkara yang menjeratnya bermula dari pengurusan warisan lahan seluas 313 hektare yang diterimanya dari orang tuanya. Dalam proses tersebut, diketahui sekitar 285 hektare lahan berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan.
Ia menyebut, upaya mediasi sempat dilakukan dan pihak perusahaan disebut-sebut menyepakati ganti rugi sebesar Rp5 miliar atas lahan tersebut. Namun, kesepakatan itu tidak pernah terealisasi.
“Bukannya diganti rugi, saya justru dilaporkan ke Polres Kotim atas dugaan pemalsuan surat. Perkara itu kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng,” pungkas Rudiyanto. (ang)