PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Penyidikan estafet dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 di Kejaksaan Tinggi Kalteng, mulai menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, dan sejumlah staffnya.
Kamis (22/1/2026), penyidik memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kotim Muhammad Rifqi dan Sekretaris KPU Kotim Fitriannor. Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan dana hibah yang diterima lembaga penyelenggara Pilkada itu, pada tahun Anggaran 2023–2024, senilai Rp 40 miliar lebih.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya masih dalam kapasitas sebagai saksi.“Masih dalam penyelidikan, dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Hendri, pemanggilan dilakukan karena terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi oleh penyidik. Termasuk keterkaitan dengan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.
“Penyidik melakukan pemanggilan, yakni adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang membutuhkan klarifikasi dari para pihak yang dimintai keterangan.Statusnya masih saksi,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, antara lain Sekretaris Daerah Kotim periode 2023–2025, kemudian Pejabat Sekda Kotim Juni 2025, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Ketua Komisi I DPRD Kotim periode 2023–2024, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kotim, Sekretaris DPRD Kotim, pimpinan RN Digital, Komisaris CV Masterpiece Group dan Wakil Direktur CV Master Presisi.
Penyidik Kejati Kalteng pun masih berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Terpisah, salah satu praktisi hukum Kotim Agung Adi Setiyono, menilai arah penyidikan yang dilakukan Kejati Kalteng menunjukkan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada satu pihak semata.
“Kalau melihat rangkaian prosesnya, mulai dari penyelidikan, naik ke penyidikan, hingga penggeledahan dan penyitaan kemarin, sangat mungkin tersangkanya tidak hanya berhenti di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Siapa pun yang ikut bermain dan turut mem-fiktifkan penggunaan anggaran, berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya, Kamis (22/1).
Menurut Agung, penyitaan barang bukti, termasuk peralatan komunikasi mengindikasikan penyidik tengah menelusuri jejak komunikasi, pola koordinasi, serta kemungkinan aliran dana antar pihak yang terlibat.
“Kalau hanya kesalahan administrasi, tidak sampai menyita ponsel dan perangkat elektronik. Ini menunjukkan penyidik sedang mencari alat bukti adanya penyertaan atau kerja sama berjamaah dalam dugaan perkara tersebut,” paparnya.
Dalam analisis hukumnya, Agung menjelaskan pihak yang paling berpeluang menjadi tersangka awal adalah pengguna anggaran serta pejabat yang menandatangani pencairan dan laporan pertanggungjawaban.
Namun ia menilai, lingkaran tersangka sangat mungkin melebar, mencakup pejabat teknis sekretariat, OPD pengusul hibah, komisioner hingga pihak ketiga atau vendor apabila terbukti mengetahui, terlibat, atau menikmati hasil dari dugaan mark up dan kegiatan fiktif.
Agung menegaskan, keterlibatan pihak penyedia tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelengkap administrasi. Jika terbukti ada pekerjaan fiktif, penggelembungan harga, atau kesepakatan tidak sah dengan pejabat pengelola anggaran, maka pihak vendor berpotensi menjadi tersangka.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, frasa ‘setiap orang’ mencakup pejabat maupun pihak swasta. Vendor bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta,” terangnya.
Agung menambahkan, unsur legislatif pun berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti peran aktif di luar fungsi pengawasan, termasuk persetujuan anggaran tanpa mekanisme sah atau adanya aliran dana.
“Ini mengarah pada dugaan korupsi yang bersifat sistemik. Melihat kondisi sekarang bukan lagi bertanya ada tersangka atau tidak, tapi siapa saja dan sejauh mana keberanian penegak hukum mengungkapnya secara tuntas dan menyeret siapapun yang terlibat,” pungkasnya. (daq/ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama