TEMANGGUNG, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pemuda asal Kedu, Kabupaten Temanggung, berusaha membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di halaman Kantor Kecamatan Kedu.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan polisi. Pelaku ditangkap kurang dari lima jam setelah kejadian.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1) pukul 06.30. Kasus tersebut merupakan tindak pidana percobaan pencurian disertai perusakan mesin ATM.
“Disebut percobaan karena pelaku tidak berhasil membawa uang dari dalam ATM. Mesin ATM dalam kondisi rusak, tetapi uang di dalamnya masih utuh,” ujar kapolres, Kamis (22/1/2026).
Pelaku berinisial RAF, 22, warga Kecamatan Kedu, Temanggung. Ia beraksi seorang diri menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam.
Aksinya terbongkar setelah warga yang hendak menggunakan ATM mendapati kondisi mesin dalam keadaan terbuka dan rusak, lalu melaporkannya ke Polsek Kedu.
Petugas Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bukti.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di rumahnya dalam waktu kurang dari lima jam.
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri. Dari keterangannya, aksinya terhenti karena panik melihat mobil patroli melintas dan lampu rotator menyala,” jelas AKBP Zamrul.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan belajar caranya dari video YouTube.
Ia menggunakan gerinda, obeng, kunci T, serta menutupi CCTV dengan jaket dan sapu, sebagaimana yang ditonton di media sosial.
Baca Juga: Hotspot Januari Capai 61 Titik, Pemkab Kotim Akhirnya Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
“Pelaku ini amatir. Semua caranya meniru dari YouTube, termasuk merusak CCTV. Motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit banyak utang. Pelaku bekerja sebagai buruh serabutan," ungkap Didik.
Hasil pengecekan bersama pihak bank menunjukkan, uang di dalam ATM masih lengkap dan berfungsi normal.
Total uang di dalam mesin ATM tersebut Rp31 juta dan tidak ada satu lembar pun yang hilang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, RAF dijerat Pasal 17 KUH Pidana juncto Pasal 477 dan Pasal 521 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain, baik di Temanggung maupun di luar daerah,” tandas Didik. (dev/lis/jpg)
Editor : Farid Mahliyannor