Sang Gembong Narkoba Palangka Raya Divonis 7 Tahun Penjara, Aset Rp900 Juta Dirampas Negara
Dodi Abdul Qadir• Kamis, 22 Januari 2026 | 14:30 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Saleh dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (22/1/2026).
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Saleh dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (22/1/2026).
Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan perampasan aset bernilai ratusan juta rupiah untuk negara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana TPPU. Majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset milik terdakwa untuk negara, berupa uang tunai senilai Rp900 juta, seb idang lahan, serta sebuah ruko dua lantai.
Aset-aset tersebut dinilai berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran narkoba, serta berpotensi merusak generasi muda.
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam KUHP baru. Vonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta perampasan aset telah dipertimbangkan secara hukum,” ujarnya usai persidangan. (daq/sla)