NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus pencurian baterai power system milik tower jaringan seluler Telkomsel di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.
Tiga pelaku berinisial BY, KR, dan FR ditangkap setelah terbukti mencuri 24 unit baterai tower dengan modus menyamar sebagai petugas kontraktor perbaikan.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 2 Januari 2026.
Para pelaku berangkat dari Nanga Bulik menggunakan satu unit mobil pickup dengan sasaran awal tower di wilayah Tapin Bini. Namun, karena tower tersebut telah dipindahkan, mereka mengalihkan target ke Kecamatan Delang.
Untuk melancarkan aksinya, salah satu pelaku menghubungi pemegang kunci pagar tower di Delang dan mengaku sebagai perwakilan kontraktor yang akan melakukan perbaikan. Beberapa pelaku diketahui merupakan mantan pekerja perawatan tower BTS sehingga memahami kondisi dan sistem pengamanan di lokasi.
“Setelah mendapatkan kunci, para pelaku sempat berkeliling di wilayah Kelurahan Delang dan bahkan mengajak salah satu warga untuk menemani agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar AKP Jhon Digul.
Aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. Para pelaku melepas dan mengangkut 24 unit baterai jenis CDC ke dalam mobil pickup. Selanjutnya, barang curian tersebut dijual kepada pengepul barang rongsokan di Pangkalan Bun dengan total nilai Rp19 juta.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB saat terjadi pemadaman listrik di Kecamatan Delang. Warga Desa Kudangan merasa curiga karena sinyal Telkomsel ikut menghilang, padahal biasanya jaringan tetap aktif meski listrik padam karena ditopang baterai cadangan.
“Dalam kondisi normal, baterai tower mampu menyuplai daya selama enam hingga tujuh jam. Karena sinyal hilang, petugas melakukan pengecekan sekitar pukul 10.00 WIB dan mendapati lemari baterai sudah kosong,” jelasnya.
Pihak Telkomsel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau. Kerugian materiil akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp60 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi memastikan ketiga pelaku merupakan pihak terakhir yang memegang kunci pagar tower. Saat ini, para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Motif pencurian diduga karena kehabisan uang setelah perayaan Tahun Baru. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian baterai tower lainnya di wilayah Lamandau,” pungkas AKP Jhon Digul. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno