Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Beber Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, Inilah Modus Maidi untuk Keruk Uang Instan

Slamet Harmoko • Rabu, 21 Januari 2026 | 08:46 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Dalam kasus ini, Maidi diduga melakukan pemerasan serta menerima uang melalui modus fee proyek, perizinan usaha, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula pada Juli 2025, ketika Maidi memberikan arahan pengumpulan uang di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Pada Juli 2025, Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, yang saat itu tengah mengurus proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

KPK menyebut, yayasan diminta menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih “uang sewa” selama 14 tahun untuk kepentingan dana CSR Kota Madiun.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 9 Januari 2026, melalui Rochim Ruhdiyanto dengan cara transfer ke rekening CV Sekar Arum.

“Uang diserahkan pihak yayasan kepada Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi,” ungkap Asep.

Kasus ini kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari unsur penyelenggara negara, swasta, dan pengurus yayasan.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan pemerasan lain terkait perizinan usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Bahkan, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh Sudandi dari PT HB dan disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer.

KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen, namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dalam kurun waktu 2019–2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Maidi #kpk #modus korupsi #Wali Kota Madiun Kena OTT KPK