SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit Benny Octavianus, menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ditegaskannya, perubahan regulasi hukum pidana nasional akan membawa dampak signifikan terhadap tata kelola penegakan hukum di daerah.
Benny menjelaskan, KUHP baru menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. KUHP baru memuat penyesuaian nilai-nilai hukum dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia, termasuk penguatan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.
“KUHP baru tidak hanya bicara soal pemidanaan, tetapi juga menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya, saat menggelar evaluasi kinerja PN Sampit selama 2025, Senin (19/1).
Sementara itu lanjut Benny, KUHAP baru akan membawa perubahan pada mekanisme penanganan perkara pidana.Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya alternatif jenis pidana, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta pendekatan pemidanaan yang lebih humanis,” paparnya.
Menurut Benny, penerapan jenis pidana baru tersebut menuntut kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana pendukung, regulasi teknis, serta koordinasi lintas instansi.
Ia menambahkan, wilayah hukum PN Sampit mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, sehingga kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP baru harus dipahami bersama oleh seluruh pihak terkait. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain membahas substansi hukum, Benny juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan peradilan di Kabupaten Seruyan. Hingga kini, Seruyan belum memiliki pengadilan negeri sendiri, berbeda dengan Kabupaten Sukamara yang telah memperoleh Keputusan Presiden untuk pembentukan pengadilan.
“Kami berharap Kabupaten Seruyan dapat segera menyiapkan lahan dan dukungan administratif agar pembentukan pengadilan negeri bisa direalisasikan. Keberadaan pengadilan sendiri akan sangat membantu akses keadilan masyarakat, terlebih dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru,” pungkasnya.
Benny menambahkan, kesiapan regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia menjadi kunci agar perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional dapat berjalan efektif dan berkeadilan di daerah.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama