SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Praktik judi dingdong atau mesin ketangkasan diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Aktivitas ilegal ini memicu keresahan publik dan memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan aparat penegak hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim pun angkat suara. Aparat kepolisian dan pemerintah daerah didesak segera bertindak tegas sebelum praktik perjudian tersebut kian merajalela dan merusak sendi-sendi sosial masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Kadir menegaskan judi dingdong bukan sekadar permainan, melainkan bentuk perjudian yang berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.
“Ini bukan permainan biasa. Judi dingdong merusak mental dan moral, terutama anak-anak muda. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa memiskinkan keluarga, memicu kriminalitas, dan merusak tatanan sosial,” tegas Abdul Kadir, Selasa (20/1/2026).
Politisi Partai Golkar itu menyebut praktik judi berkedok mesin ketangkasan kerap menyasar kalangan remaja dan masyarakat kecil yang rentan secara ekonomi. Ironisnya, aktivitas semacam ini sering kali luput dari pengawasan, bahkan terkesan dibiarkan.
“Kalau memang sudah beroperasi di Sampit, pertanyaannya sederhana: siapa yang membiarkan?” ujarnya.
Abdul Kadir menilai lemahnya pengawasan akan membuka ruang semakin luas bagi perjudian ilegal tumbuh subur. Jika aparat dan pemerintah daerah terus lamban, masyarakat dikhawatirkan akan menjadi korban, sementara pelaku meraup keuntungan.
Ia menegaskan, langkah pencegahan harus dilakukan sekarang, bukan setelah dampaknya meluas dan sulit dikendalikan. Pemerintah daerah diminta menutup seluruh celah perizinan serta tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan tunggu rusak dulu baru bertindak. daerah tidak boleh kalah oleh mesin judi,” tandasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor